Kesempatan terakhir daftar lelang rumah sitaan bank di Tangerang, harga Rp 256 juta

Rabu, 09 September 2020 | 15:40 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Kesempatan terakhir daftar lelang rumah sitaan bank di Tangerang, harga Rp 256 juta


LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Kesempatan terakhir untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank di Kabupaten Tangerang dengan harga penawaran mulai dari Rp 256 juta. Lelang rumah sitaan bank ini akan dilaksakan hingga 10 September 2020, tapi pendaftaran dan penyerahan uang jaminan paling lambat hari ini, 9 September 2020.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut untuk tanah seluas 117 m2 dan bangunan di atasnya. Obyek lelang rumah di  Perumahan Villa Tangerang Regency II, Blok AA-06, Nomor 22, Kelurahan/Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Jawa Barat.

Rumah yang dilelang terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6208/Kutajaya tanggal berakhirnya hak 21 Desember 2023 (sesuai Sertipikat). Lelang rumah murah ini merupakan eksekusi hak jaminan kredit di Bank BRI.

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Baca juga: Katalog promo Tupperware September 2020 khusus tempat snack, ada diskon hingga 15%

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan bank tersebut. Besaran uang jaminan lelang rumah murah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut. Untuk mengikuti lelang rumah murah di Tangerang tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

Lelang rumah sitaan bank di Tangerang

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan di Perumahan Villa Tangerang Regency II, Blok AA-06, Nomor 22, Kelurahan/Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Jawa Barat.
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 256.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 51.200.000
  • Batas Akhir Jaminan : 9 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 10 September 2020 jam 09.00 WIB

Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.

Baca juga: Cara membuat avatar di Fb, gampang banget, cuma 5 langkah

Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi lebih lanjut terkait lelang rumah sitaan bank ini silakan hubungi PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk., Kantor Cabang Jakarta Cut Mutiah 021-4517045, 73440704 atau KPKNL Tangerang I telp. 021 - 55794272

Selanjutnya: 5 Bahan minuman dan makanan penyebab kanker usus, pembunuh Black Panther

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru