Meski diblokir atau dibekukan sementara, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant, pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," jelas PPATK.
Jika ternyata nasabah keberatan rekeningnya diblokir, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkan Kembali rekening mereka.
Tonton: Rekening Bank Nganggur Siap-Siap Diblokir PPATK
Mengutip www.ppatk.go.id, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Nasabah mengisi formular keberatan henti sementara PPATK melalui link:
https://bit.ly/FormHensem
2. Nasabah diminta untuk datang ke bank terkait untuk melakukan proses Customers Due Dilligence (CDD)/Profiling ulang dengan melampirkan:
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK
- Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank
3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank
4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News