Bank

4 Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir

Rabu, 30 Juli 2025 | 07:17 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
4 Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir

ILUSTRASI. Rekening bank diblokir


KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah.

Melansir Infopublik.id, Koordinator Kelompok Substansi PPATK M. Natsir Kongah, hal ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Dia menambahkan, maraknya penyalahgunaan rekening yang tidak aktif ini mendorong PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.Informasi saja, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif/tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Natsir menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah fakta rekening dormantyang diindikasikan atau bahkan terbukti dilakukan penyimpangan.

Adapun fakta tersebut adalah: 

Pertama, sejak tahun 2020, berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Baca Juga: PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant, Begini Tanggapan Bank Danamon

"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50,000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal," jelas Natsir.

Kedua, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Ketiga, ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Hal ini, lanjutnya, jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut

Itulah yang kemudian melatarbelakangi PPATK melakukan pemblokiran rekening tersebut.

Mengutip akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, diketahui bahwa terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. 

PPATK juga mengatakan, pihaknya juga menemukan penggunaan reaktivasi lain yang masif untuk penampungan hasil tindak pidana. 

"Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain," papar PPATK.

Oleh karenanya, dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. 

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, BNI Pastikan Keamanan Dana dan Data Nasabah

Meski diblokir atau dibekukan sementara, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant, pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," jelas PPATK.

Jika ternyata nasabah keberatan rekeningnya diblokir, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkan Kembali rekening mereka. 

Tonton: Rekening Bank Nganggur Siap-Siap Diblokir PPATK

Mengutip www.ppatk.go.id, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Nasabah mengisi formular keberatan henti sementara PPATK melalui link:

https://bit.ly/FormHensem

2. Nasabah diminta untuk datang ke bank terkait untuk melakukan proses Customers Due Dilligence (CDD)/Profiling ulang dengan melampirkan:

  • KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK 
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank

3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank

4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru