Bebas pilih, Bea Cukai lelang mobil Subaru 2 unit, harga mulai Rp 115 juta

Selasa, 06 Oktober 2020 | 06:51 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Bebas pilih, Bea Cukai lelang mobil Subaru 2 unit, harga mulai Rp 115 juta

ILUSTRASI. Bebas pilih, Bea Cukai lelang mobil SubarREUTERS/Kacper Pempel/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD SEARCH GLOBAL BUSINESS 31 JUL FOR ALL IMAGES?


LELANG MOBIL - Jakarta. Penggemar mobil mewah jangan sampai melewatkan lelang mobil sitaan Bea Cukai ini. Kantor Bea Cukai akan melaksanakan lelang mobil sitaan berupa dua unit mobil mewah, Subaru XV 2.0i dan Subaru Impresa 4D.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan Bea Cukai dilakukan dengan perantaraan KPKNL Bekasi. Lelang mobil sitaan Bea Cukai ini tidak dilengkapi STNK dan BPKB.

Mobil yang dilelang juga dalam kondisi apa adanya. Oleh karena itu, harga lelang mobil sitaan Bea Cukai ini dibuka dengan harga murah, mulai dari Rp 115 juta.

Lelang mobil sitaan bea Cukai ini dilaksanakan secara terbuka atau open bidding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia pada 13 Oktober 2020 pukul 09.45-11.45 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan bea Cukai ini paling lambat pada 12 Oktober 2020.

Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang saat open house. Apabila peserta lelang mobil sitaan bea Cukai tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.

Baca juga: Promo Tupperware Oktober 2020 edisi tempat snack, ada diskon hingga 29% dll

Lelang mobil sitaan Bea Cukai ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil sitaan Bea Cukai. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan Bea Cukai ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan Bea Cukai tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil sitaan Bea Cukai Subaru XV 2.0i

  • Obyek lelang:  1 Unit Mobil Subaru XV 2.0i AWD CVT Tahun Perakitan 2014 warna Hitam Metalik, Nomor Rangka PLPGP7KC5EA307672, STNK dan BPKB tidak ada
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 115.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 23.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil sitaan Bea Cukai lainnya

2. Lelang mobil sitaan Bea Cukai Subaru Impreza 4D

lelang mobil sitaan Bea Cukai

  • Obyek lelang:  1 unit Mobil Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT Tahun Perakitan 2014 warna Hitam Metalik, Nomor Rangka JF1GVFKV5CG022134, STNK dam BPKB tidak ada
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 360.000.000
  • Jaminan  lelang mobil: Rp 72.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Berikut cara investasi ORI 018, cuma butuh empat langkah

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Aanwijzing atau open house akan dilaksanakan pada Kamis-Sabdu, 8-10 Oktober 2020 pukul 10.00-15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jalan Tekno Boulevard, Cikarang Utara, Bekasi. Jawa Barat.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan Bea Cukai ini silakan menghubungi Seksi Penagihan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Lantai 3 Gedung Induk Jalan Pabean Nomor 1 Tanjung Priok Jakarta Utara Call Center Bravo Bea dan CUkai 1500225, Narahubung 0858-0576-3219, Fax (021) 43930175, e-mail : penagihan.priok@gmail.com

Selanjutnya: Pertamina akan menurunkan harga BBM Pertalite jadi setara Premium di wilayah ini

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru