Bebas pilih, Bea Cukai lelang mobil Subaru 2 unit, harga mulai Rp 115 juta

Selasa, 06 Oktober 2020 | 06:51 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Bebas pilih, Bea Cukai lelang mobil Subaru 2 unit, harga mulai Rp 115 juta

ILUSTRASI. Bebas pilih, Bea Cukai lelang mobil SubarREUTERS/Kacper Pempel/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD SEARCH GLOBAL BUSINESS 31 JUL FOR ALL IMAGES?


2. Lelang mobil sitaan Bea Cukai Subaru Impreza 4D

lelang mobil sitaan Bea Cukai

  • Obyek lelang:  1 unit Mobil Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT Tahun Perakitan 2014 warna Hitam Metalik, Nomor Rangka JF1GVFKV5CG022134, STNK dam BPKB tidak ada
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 360.000.000
  • Jaminan  lelang mobil: Rp 72.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Berikut cara investasi ORI 018, cuma butuh empat langkah

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Aanwijzing atau open house akan dilaksanakan pada Kamis-Sabdu, 8-10 Oktober 2020 pukul 10.00-15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jalan Tekno Boulevard, Cikarang Utara, Bekasi. Jawa Barat.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan Bea Cukai ini silakan menghubungi Seksi Penagihan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Lantai 3 Gedung Induk Jalan Pabean Nomor 1 Tanjung Priok Jakarta Utara Call Center Bravo Bea dan CUkai 1500225, Narahubung 0858-0576-3219, Fax (021) 43930175, e-mail : penagihan.priok@gmail.com

Selanjutnya: Pertamina akan menurunkan harga BBM Pertalite jadi setara Premium di wilayah ini

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru