Ancaman siber mengintai transaksi uang elektronik

Rabu, 20 November 2019 | 10:15 WIB   Reporter: Maizal Walfajri
Ancaman siber mengintai transaksi uang elektronik


“Seperti misal untuk bayar makanan di restoran, belanja online, dan lain sebagainya. Penggunaan dompet digital semakin marak karena dianggap mudah, praktis dan efisien. Selain itu penyedia layanan dompet digital juga sering memberikan promo-promo terhadap para nasabahnya. Namun dibalik semua kemudahan dan manfaat tersebut, dompet digital juga menyimpan ancaman. Di antaranya adalah ancaman terhadap data pribadi dan penipuan,” uar Pratama.

Ia menekankan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 juga telah diatur beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dompet digital. Diantaranya ketentuan terkait pengamanan data dan informasi pengguna, sistem dan prosedur aktivasi dan penggunaan dompet elektronik, serta penerapan fraud detection system.

Sementara itu, Ia merinci faktor utama yang menyebabkan gagalnya transaksi tidak hanya masalah internet saja. Tetapi juga bisa terjadi karena permasalahan sistem. Perlindungan data dengan enkripsi seharusnya tidak hanya ditempatkan di pusat data developer. Namun juga ditempatkan di aplikasi klien maupun aplikasi pendukung lainnya.

Baca Juga: Riuh soal Bank Muamalat, begini kata OJK

Ia mengambil contoh kasus ramainya kehilangan saldo pengguna GoPay di awal 2019. Bahkan 2018 dan 2017 juga terjadi hal serupa. Hal ini menjadi perhatian serius kita semua, karena GoPay, OVO, LinkAja adalah dompet digital yang kini pemakainya puluhan juta.

Dalam hal GoJek terjadi fraud karena dari sisi pengguna tidak mendapatkan perlindungan enkripsi. Jadi membuka celah serangan atau eksploitasi masuk lewat sisi pengguna.

Ia menilai Bank Indonesia bersama OJK dengan program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) ingin mengintegrasikan EDC dengan transaksi digital lainnya. Seharusnya ini menjadi solusi, namun tetap membutuhkan waktu.

“Soal enkripsi sebagai solusi itu ada di masing-masing developer dompet digital dan uang elektronik. Pemerintah bisa saja mewajibkan standarisasi tertentu dengan model enkripsi tertentu, namun belum dilakukan. Dari sisi developer memang faktor kenyamanan, UI dan UX sering didahulukan dibanding keamanan. Mereka memandang dari sisi binis kemudahan pemakaian yang diutamakan,” tutur Pratama.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru