Jika sudah sampai tahap transaksi, penipu tersebut akan langsung menghapus akun media sosialnya, mengganti nomor handphone, dan menutup rekening yang dipapai untuk transaksi.
"Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dengan melakukan konfirmasi ke perusahaan yang namanya dicatut oleh pelaku melalui saluran resmi atau outlet terdekat," ujar Harianto.
Harianto mengimbau agar masyarakat tidak tertipu oleh akun-akun perusahaan gadai online palsu. Selain itu, masyarakat berhati-hati menggunakan layanan gadai.
Untuk itu, pilih layanan untuk bertransaksi gadai dengan perusahaan gadai yang sudah mempunyai izin, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja. Sebab, transaksi dijamin akan lebih aman, hak-hak konsumen terlindungi, serta pemberian pinjaman yang transparan sesuai harga pasar.
Baca Juga: Daftar lelang rumah di Kota Depok per Agustus harga Rp 400-an juta, ada tiga pilihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News