Ada penipuan dengan kedok lelang online perusahaan gadai, ini modusnya

Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:58 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ada penipuan dengan kedok lelang online perusahaan gadai, ini modusnya

ILUSTRASI. Saat ini marak penipuan lelang online melalui media sosial mengatasnamakan perusahaan gadai.


LELANG ONLINE - Saat ini, mulai marak penipuan lelang online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang mengatasnamakan perusahaan gadai. 

Hal tersebut membuat Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo angkat bicara. Dia mengatakan, masyarakat diminta lebih hati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terkait lelang. 

Ketidakwaspadaan akan hal ini bisa mengakibatkan kerugian. Tidak hanya masyarakat yang rugi, tapi juga perusahaan gadai yang dicatut namanya.

"Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi dengan perkembangan digital yang terus maju ini," ujar Harianto dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, memanfaatkan perkembangan digital saat ini, banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan tentang lelang online yang mengatasnamakan sebuah perusahaan besar.

Baca Juga: Lelang sepeda Brompton Rp 5 juta, tipuan atau bukan?

"Masyarakat diminta agar tidak tergiur dengan barang lelang yang ditawarkan," kata Harianto.

Akun atas nama perusahaan gadai 

Harianto yang juga menjabat Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian menjelaskan, modus yang dilakukan para oknum lelang palsu ini adalah menawarkan barang-barang, seperti laptop, handphone, dan emas, dengan harga yang sangat murah. 

Barang-barang yang ditawarkan dipublikasi melalui akun-akun media sosial dengan mengatasnamakan perusahaan gadai. 

Untuk meyakinkan calon korbannya, tidak jarang akun penipu tersebut menampilkan foto dengan identitas karyawan perusahaan gadai. Sehingga, masyarakat akan lebih percaya. 

Kemudian, pelaku lelang palsu akan meminta korbannya untuk melakukan transfer sejumlah uang sesuai dengan barang yang akan dibeli.

Baca Juga: Awas, lelang barang branded atas nama Pegadaian masih marak, ini yang wajib dicermati

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru