LELANG ONLINE - Saat ini, mulai marak penipuan lelang online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang mengatasnamakan perusahaan gadai.
Hal tersebut membuat Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo angkat bicara. Dia mengatakan, masyarakat diminta lebih hati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terkait lelang.
Ketidakwaspadaan akan hal ini bisa mengakibatkan kerugian. Tidak hanya masyarakat yang rugi, tapi juga perusahaan gadai yang dicatut namanya.
"Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi dengan perkembangan digital yang terus maju ini," ujar Harianto dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Menurut dia, memanfaatkan perkembangan digital saat ini, banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan tentang lelang online yang mengatasnamakan sebuah perusahaan besar.
Baca Juga: Lelang sepeda Brompton Rp 5 juta, tipuan atau bukan?
"Masyarakat diminta agar tidak tergiur dengan barang lelang yang ditawarkan," kata Harianto.
Akun atas nama perusahaan gadai
Harianto yang juga menjabat Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian menjelaskan, modus yang dilakukan para oknum lelang palsu ini adalah menawarkan barang-barang, seperti laptop, handphone, dan emas, dengan harga yang sangat murah.
Barang-barang yang ditawarkan dipublikasi melalui akun-akun media sosial dengan mengatasnamakan perusahaan gadai.
Untuk meyakinkan calon korbannya, tidak jarang akun penipu tersebut menampilkan foto dengan identitas karyawan perusahaan gadai. Sehingga, masyarakat akan lebih percaya.
Kemudian, pelaku lelang palsu akan meminta korbannya untuk melakukan transfer sejumlah uang sesuai dengan barang yang akan dibeli.
Baca Juga: Awas, lelang barang branded atas nama Pegadaian masih marak, ini yang wajib dicermati
Jika sudah sampai tahap transaksi, penipu tersebut akan langsung menghapus akun media sosialnya, mengganti nomor handphone, dan menutup rekening yang dipapai untuk transaksi.
"Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dengan melakukan konfirmasi ke perusahaan yang namanya dicatut oleh pelaku melalui saluran resmi atau outlet terdekat," ujar Harianto.
Harianto mengimbau agar masyarakat tidak tertipu oleh akun-akun perusahaan gadai online palsu. Selain itu, masyarakat berhati-hati menggunakan layanan gadai.
Untuk itu, pilih layanan untuk bertransaksi gadai dengan perusahaan gadai yang sudah mempunyai izin, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja. Sebab, transaksi dijamin akan lebih aman, hak-hak konsumen terlindungi, serta pemberian pinjaman yang transparan sesuai harga pasar.
Baca Juga: Daftar lelang rumah di Kota Depok per Agustus harga Rp 400-an juta, ada tiga pilihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News