Tergiur insentif PPnBM mobil baru? Jangan lupa pikirkan asuransinya

Kamis, 15 April 2021 | 23:15 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
Tergiur insentif PPnBM mobil baru? Jangan lupa pikirkan asuransinya


ASURANSI - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru.

PPnBM itu sendiri merupakan pajak yang ditagih pemerintah pada setiap unit mobil baru yang dijual di dalam negeri, dengan pengenaan PPnBM berbeda-beda tergantung pada kapasitas mesin, sistem gerak, dan bentuk bodi mobil.

Terdapat 29 jenis mobil yang seluruh variannya dapat menikmati insentif PPnBM, yaitu jenis kendaraan di bawah 1.500cc serta 1.501cc–2.500cc. Kendaraan di bawah 1.500cc mendapatkan diskon pajak hingga 100% sampai dengan bulan Mei, sedangkan diskon pajak untuk kelompok 1.501cc–2.500cc sebesar 50%.

Baca Juga: Bank Permata tawarkan lima solusi finansial bagi milenial lewat PermataME

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, skenario besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50% pada Juni-Agustus dan 25% pada September-November 2021. Kebijakan relaksasi PPnBM ini tentunya memberikan banyak manfaat dan keringanan bagi masyarakat. Sebagai contoh, Toyota Avanza dengan harga kisaran Rp 205 juta dapat turun sebesar Rp 13 juta.

Pengamat otomotif Bebin Djuana mengatakan, sejauh ini sudah ada tanda-tanda peningkatan permintaan pada jenis mobil yang mendapatkan insentif pengurangan PPnBM sebanyak 100%, walaupun peningkatan tersebut cenderung bervariasi.

Menurut Bebin, permintaan ini bisa saja stabil saat relaksasi pajak barang mewah turun dari 100% ke 50% dan seterusnya, tetapi bergantung pada kondisi ekonomi ke depannya.

Tidak hanya itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) juga menyambut baik kebijakan relaksasi PPnBM yang harapannya bisa meningkatkan ekosistem industri otomotif.

“Kami bersyukur dengan adanya relaksasi kendaraan 1.500cc ke bawah, ditambah lagi dengan perluasan yang kini dilakukan pemerintah. Kami sambut dengan gembira,” ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO) dalam siaran pers, Kamis (15/4).

Baca Juga: Ekspansi digital, CIMB Niaga dorong OCTO Mobile jadi super app

Selama satu tahun terakhir, masyarakat Indonesia sudah semakin berhati-hati ketika harus bepergian menggunakan transportasi umum dan lebih memilih bepergian menggunakan kendaraan pribadi yang dirasa cukup aman.

Survei cepat yang dilakukan oleh MarkPlus, Inc. baru-baru ini menunjukkan ketakutan yang cukup tinggi pada masyarakat untuk menggunakan transportasi umum selama pandemi COVID-19. Sebanyak 40% responden atau hampir setengahnya mengatakan tidak pernah menggunakan transportasi umum sejak dimulainya pandemi dan 30% di antaranya telah membatasi intensitas penggunaan transportasi umum.

Oleh karena itu, kebijakan yang telah berlaku sejak 1 Maret 2021 ini diharapkan dapat memberikan hawa segar bagi masyarakat berpendapatan menengah yang ingin membeli mobil baru. Dengan begitu, masyarakat pun dapat semakin mengutamakan keamanan dan kenyamanan keluarga ketika bepergian selama masa pandemi COVID-19.

Ignatius Hendrawan, Head of Claims Management Allianz Utama Indonesia mengungkapkan, melakukan pembelian mobil tidaklah semudah yang dibayangkan karena mobil adalah aset yang harus dilindungi. Mobil menjadi salah satu barang mewah yang perlu kita rawat dan lindungi dengan baik.

"Jangan sampai ketika sudah mendapatkan keringanan PPnBM, tetapi justru tersandung biaya besar lain untuk kendaraan Anda karena tidak terlindungi. Salah satu cara melindunginya adalah dengan memiliki asuransi kendaraan. Selain dapat melindungi kendaraan Anda, asuransi kendaraan menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko terhadap perlindungan finansial Anda,” ucap Ignatius.

Meski demikian, menurut Ignatius dalam memilih asuransi mobil juga membutuhkan perhatian. Dengan beragam perusahaan asuransi mobil, kemudahan saat mengajukan aplikasi maupun klaim menjadi wawasan yang harus dimiliki calon pembeli.

“Calon pembeli produk asuransi kendaraan harus memahami kejelasan polis dengan baik karena banyak yang cenderung tidak membaca polis dengan benar. Ini penting supaya saat pengajuan klaim tidak mengalami kendala apalagi penolakan. Selain itu, jaringan bengkel yang luas serta proses klaim yang mudah juga harus menjadi pertimbangan Anda ketika melakukan pembelian produk asuransi mobil,” tambah Ignatius.

Pemilik kendaraan pun harus memahami bahwa terdapat dua jenis asuransi mobil, yaitu all risk/comprehensive dan total loss only (TLO). 

Baca Juga: Kinerja unitlink saham diprediksi moncer tahun ini

Asuransi all risk/comprehensive adalah asuransi untuk melindungi mobil lebih menyeluruh dari beragam kerusakan. Mulai dari kerusakan minor seperti baret halus dan penyok hingga kerusakan besar akibat bersenggolan atau tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semuanya dapat ditanggung oleh asuransi jenis ini sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.

Asuransi all risk dapat juga mencakup tambahan perlindungan dari kemungkinan terkena bencana alam seperti banjir atau gempa, kerusakan mobil yang diakibatkan kerusuhan atau aksi huru hara, hingga tanggung jawab pihak ketiga bila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka. Pemilik kendaraan dapat meminta jaminan tambahan tersebut di atas saat membeli produk asuransi all risk.

Sementara asuransi total loss only (TLO) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan akibat pencurian dan kecelakaan jika biaya perbaikan kerusakan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Kehilangan mobil akibat pencurian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga dinilai sebagai kerusakan total, sehingga asuransi TLO akan menanggung kerugian atas kehilangan tersebut.

"Namun, perlu diingat bahwa asuransi TLO tidak memberikan pertanggungan bila mobil mengalami kerusakan minor dengan biaya perbaikan kurang dari 75%. Kerusakan seperti bemper mobil penyok atau pencurian kaca spion tidak bisa mendapatkan ganti rugi jika tidak mencapai 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian," imbuh Ignatius.

Selanjutnya: Perkuat kanal digital, ini rencana bisnis Astra Life ke depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tendi Mahadi
Terbaru