Sudah turun, ini besaran bunga, pembayaran minimum, dan denda baru kartu kredit BCA

Sabtu, 25 April 2020 | 10:42 WIB   Reporter: Wahyu Tri Rahmawati
Sudah turun, ini besaran bunga, pembayaran minimum, dan denda baru kartu kredit BCA

ILUSTRASI. Bunga pembelanjaan dan penarikan tunai kartu kredit BCA turun dari 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan.


BI telah mengeluarkan kebijakan baru aturan batas maksimal bunga kartu kredit. Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 13 April-14 April 2020 memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit. Antara lain:  

Pertama, batas maksimum suku bunga kartu kredit sebelumnya  dipatok sebesar 2,25% per bulan. Nah, mulai 1 Mei 2020, batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2% per bulan.

Baca Juga: Halo BCA bisa diakses lewat WhatsApp, ini caranya

Kedua, BI juga menurunkan untuk sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit. Jika sebelumnya, nilai pembayaran minimum kartu kredit ditetapkan sebesar 10% dari total tagihan kartu kredit, mulai 1 Mei 2020, nilai pembayaran minimum kartu kredit turun menjadi 5% dari total tagihan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Ketiga, BI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Sebelumnya, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit ditetapkan sebesar 3% dari tagihan kartu kredit atau maksimal sebesar Rp 150.000.

Baca Juga: BI rajin suntik likuiditas bank, apakah sudah cukup? Begini kata bankir

Keempat, terhitung mulai 1 Mei 2020, besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. Kebijakan ini juga berlaku sementara hingga 31 Desember 2020.

Kelima, BI mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Mekanisme perpanjangan jangka waktu pembayaran ini menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Tetap tenang dengan layanan bank di tengah wabah corona (covid-19)

Gubernur BI Perry Warjiyo berharap, pelonggaran tersebut bisa membantu masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan melalui kartu kredit. Ini bukan berarti BI meminta agar masyarakat mengutang dalam memenuhi kebutuhannya. "Ini bukan ngajarin ngutang loh, tapi ini zaman lagi susah. Jadi untuk mempermudah pembayaran-pembayaran secara virtual, mbok suku bunganya diturunkan," terang dia.

Hingga  Februari 2020, total nilai transaksi kartu kredit sebesar Rp 25,87 triliun, turun 0,21% dari Februari 2019. Adapun volume transaksi kartu kredit mencapai 27 juta, naik 0,52% secara tahunan.

Sementara jumlah kartu kredit yang beredar 17,61 juta kartu, naik 2,67% dari 17,15 juta kartu pada Februari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru