Sudah turun, ini besaran bunga, pembayaran minimum, dan denda baru kartu kredit BCA

Sabtu, 25 April 2020 | 10:42 WIB   Reporter: Wahyu Tri Rahmawati
Sudah turun, ini besaran bunga, pembayaran minimum, dan denda baru kartu kredit BCA

ILUSTRASI. Bunga pembelanjaan dan penarikan tunai kartu kredit BCA turun dari 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan.


KARTU KREDIT - JAKARTA. Bank Indonesia meminta bank-bank memangkas bunga kredit, termasuk bunga kartu kredit. Ini merupakan respons otoritas dalam menghadapi masa darurat virus corona di Indonesia.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pun segera menurunkan suku bunga, batas minimum pembayaran, dan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.

Pertama, suku bunga pembelanjaan dan penarikan tunai kartu kredit BCA turun dari sebelumnya 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan. Suku bunga baru ini akan berlaku mulai 1 Mei 2020.

Baca Juga: Hore, bunga kartu kredit Mandiri berubah dari 2,25% jadi 2%, keterlambatan jadi 1%

Kedua, batas minimum pembayaran kartu kredit BCA turun dari sebelumnya 10% dari total tagihan atau minimum Rp 50.000 ditambah transaksi cicilan dan tunggakan (bila ada), menjadi 5% dari total tagihan atau minimum Rp 50.000 ditambah transaksi cicilan dan tunggakan (bila ada). Ketentuan batas minimum pembayaran kartu kredit BCA ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Ketiga, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit BCA turun dari sebelumnya 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. Ketentuan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit BCA ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

"Penyesuaian ini berlaku untuk BCA Card (kecuali Smartcash), Visa, Mastercard, dan JCB," ungkap BCA dalam pengumuman penyesuaian suku bunga, Jumat (24/4).

Baca Juga: Buka kartu kredit BCA bisa online via website BCA, begini caranya

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru