Silakan pilih lelang mobil rampasan KPK, Nissan Terano Rp 18 juta, Volvo Rp 22 juta

Selasa, 22 September 2020 | 14:53 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Silakan pilih lelang mobil rampasan KPK, Nissan Terano Rp 18 juta, Volvo Rp 22 juta

ILUSTRASI. Silakan pilih lelang mobil rampasan KPK, Nissan Terano Rp 18 juta, Volvo Rp 22 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil rampasan KPK dibuka dengan harga murah, mulai dari Rp 18-an juta. Lelang mobil murah ini digelar pada 24 September 2020.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan dilakukan KPK dengan perantaraan KPKNL Jakarta III. Lelang mobil rampasan KPK ini merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi.

Oleh karena itu, mobil yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Beberapa mobil pun dalam kondisi rusak parah.

Selain itu, beberapa obyek lelang mobil ini tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan seperti BPKB. Tak heran, harga penawaran lelang mobil rampasan KPK ini sangat murah untuk mobil mewah.

Lelang mobil rampasan KPK ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 24 September 2020 pukul 14.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil rampasan KPK ini paling lambat pada 23 September 2020.

Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil di gedung KPK, Jakarta. Apabila peserta lelang mobil sitaan tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.

Baca juga: Lelang rumah sitaan bank hanya Rp 120 juta di Jakarta Utara, buruan, waktu terbatas

Lelang mobil rampasan KPK ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil rampasan KPK. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil rampasan KPK Nissan Terano

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Nissan Terano B 2606 MQ dan 1 unit mobil Nissan Terano B 2618 MQ
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 18.316.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 3.700.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil sitaan kejaksaan lainnya

2. Lelang mobil rampasan KPK Volvo

  • Obyek lelang:  1 unit Mobil merk Volvo warna hitam metalik B 448 HR Tahun 2005, ada STNK dan BPKB Asli
  • Nilai limit lelang mobil: Rp. 22.745.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 4.600.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Inilah gejala corona terbaru yang semakin aneh dan tidak terduga

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut atau aanwijzing untuk melihat objek lelang mobil rampasan KPK dapat menghubungi Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Chairul Lutfi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Jakarta III.

Selanjutnya: Cara dokter & perawat di RSD Wisma Atlet cegah penularan Covid-19 & semangat kerja

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru