Silakan pilih lelang mobil rampasan KPK, Nissan Terano Rp 18 juta, Volvo Rp 22 juta

Selasa, 22 September 2020 | 14:53 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Silakan pilih lelang mobil rampasan KPK, Nissan Terano Rp 18 juta, Volvo Rp 22 juta

ILUSTRASI. Silakan pilih lelang mobil rampasan KPK, Nissan Terano Rp 18 juta, Volvo Rp 22 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


2. Lelang mobil rampasan KPK Volvo

  • Obyek lelang:  1 unit Mobil merk Volvo warna hitam metalik B 448 HR Tahun 2005, ada STNK dan BPKB Asli
  • Nilai limit lelang mobil: Rp. 22.745.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 4.600.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Inilah gejala corona terbaru yang semakin aneh dan tidak terduga

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut atau aanwijzing untuk melihat objek lelang mobil rampasan KPK dapat menghubungi Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Chairul Lutfi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Jakarta III.

Selanjutnya: Cara dokter & perawat di RSD Wisma Atlet cegah penularan Covid-19 & semangat kerja

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru