Rupiah masih melemah, berikut kurs pajak hari ini 30 Desember 2020-5 Januari 2021

Rabu, 30 Desember 2020 | 11:43 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Rupiah masih melemah, berikut kurs pajak hari ini 30 Desember 2020-5 Januari 2021

ILUSTRASI. Rupiah masih melemah, berikut kurs pajak hari ini 30 Desember 2020- 5 Januari 2021./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/05/2020.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 30 Desember 2020 sampai Selasa 5 Januari 2021. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing. Kurs Pajak turut memperlihatkan rupiah menguat terhadap 4 mata uang asing.

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 68,00 poin ke Rp 14.228,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.160,00).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat pelemahan rupiah terhadap euro. Rupiah melemah sebesar 48,90 poin ke Rp 17.342,79 dari sepekan lalu (Rp 17.293,89).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan hari ini menunjukkan pelemahan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 125,55 poin ke Rp 19.218,04 dari pekan lalu (Rp 19.092,49).

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dolar Hongkong. Rupiah melemah 8,56 poin ke Rp 1.835,14 dibanding pekan lalu (Rp 1.826,58).

Kurs pajak mingguan turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah melemah sebesar 41,50 poin ke Rp 10.692,28 dari sepekan lalu (Rp 10.650,78).

Baca Juga: Rupiah melemah, berikut kurs pajak hari ini 23-29 Desember 2020

Rupiah menguat terhadap empat mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang berlaku hari ini 30 Desember 2020- 5 Januari 2021

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap bath Thailand. Rupiah menguat 0,47 poin ke Rp 472,29 dibanding pekan lalu (Rp 472,76).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap won Korea. Rupiah menguat sebesar 0,08 poin ke Rp 12,92 dari sepekan lalu (Rp 13.00).

Kurs pajak mingguan turut mencatat penguatan rupiah terhadap franc Swiss. Rupiah menguat sebesar -5,56 poin ke Rp 15.991,55 dari sepekan lalu (Rp 15.997,11).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Kanada. Rupiah menguat sebesar 125,55 poin ke Rp 19.218,04 dari pekan lalu (Rp 19.092,49).

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 56/KM.10/2020.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Pemerintah targetkan penerimaan pajak pada 2021 tumbuh tipis, ini kata pengamat

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru