Ramai Harley-Davidson selundupan, ini hitungan pajaknya

Kamis, 05 Desember 2019 | 18:12 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Ramai Harley-Davidson selundupan, ini hitungan pajaknya

ILUSTRASI. Penjelasan dan gelar barang bukti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir mengenai kasus moge Harley-Davidson selundupan di pesawat Garuda Indonesia terbaru.


Suherli, Director Harley Owners Group Anak Elang Jakarta Chapter, tak memungkiri, saat ini harga satu unit Harley-Davidson memang masih tergolong mahal karena pajak PPnBM yang tinggi. "Jika PPnBM turun, itu akan positif sekali," katanya kepada GridOto.com, awal Oktober lalu.

Tarif PPnBM yang mencapai 125% inilah yang membuat harga motor Harley-Davidson di Indonesia naik dua kali lipat lebih. Contoh, nilai impor satu unit Harley-Davidson sebesar Rp 200 juta.

Begitu kena PPnBM sebesar 125%, harganya langsung melejit jadi Rp 450 juta. Ingat, ya, harga itu belum termasuk aneka pajak lainnya dan keuntungan diler yang menjual motor gede tersebut.  

Baca Juga: Kasus moge Harley selundupan, Sri Mulyani: Kerugian negara capai Rp 1,5 miliar

Selain PPnBM, masih ada pajak lain yang mengelilingi Harley-Davidson. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai impor. Sebab, motor gede ini masih produk impor semua.

Kedua, biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) sebesar 10% dari harga off the road. Ketiga, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru