Ramai Harley-Davidson selundupan, ini hitungan pajaknya

Kamis, 05 Desember 2019 | 18:12 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Ramai Harley-Davidson selundupan, ini hitungan pajaknya

ILUSTRASI. Penjelasan dan gelar barang bukti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir mengenai kasus moge Harley-Davidson selundupan di pesawat Garuda Indonesia terbaru.


OTOMOTIF - JAKARTA. Harley-Davidson sedang jadi trending topics, menyusul penyelundupan suku cadang motor gede ini melalui pesawat Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia pertengahan bulan lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (5/12), mengatakan, berdasarkan penelusuran Kementerian Keuangan, harga motor Harley-Davidson selundupan tersebut mencapai Rp 800 juta per unit.

Ya, harga motor gede buatan pabrikan asal Amerika Serikat itu memang terkenal mahal, ratusan juta hingga miliaran rupiah. Yang makin membuat mahal motor Harley-Davidson di Indonesia adalah pajaknya yang sangat tinggi.

Baca Juga: Garuda selundupkan onderdil moge Harley, Erick Thohir: Ini menyedihkan

Sebab, motor Harley-Davidson yang bermesin besar masuk kategori barang mewah. Alhasil, terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai 125%. Maklum, mesinnya di atas 500 cc.

Tapi ada kabar baik, pemerintah menurunkan PPnBM atas sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc menjadi 95%. Cuma, tarif ini baru berlaku mulai 16 Oktober 2021 nanti, ya.

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru