Punya penghasilan, tapi belum punya NPWP? Begini cara buatnya

Minggu, 26 Januari 2020 | 22:07 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Punya penghasilan, tapi belum punya NPWP? Begini cara buatnya

ILUSTRASI. JAKARTA,04/09-JUMLAH PESERTA YANG TAK WAJIB PAJAK. Peserta wajib pajak sedang mendapatkan informasi mengenai amnesti pajak di kantor Dirjen Pajak, jakarta, Sabtu (04/09). Pemerintah klaim program Tax Amnesty sudah berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan


DATA PAJAK - JAKARTA. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan, sudah seharusnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apabila wajib pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran. Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.

Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.

Baca Juga: Tiga resep Ditjen Pajak untuk kejar target penerimaan pajak tahun ini

Kedua, kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Ketiga, daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut.

Pertama, bagi karyawan WNI hanya menyertakan fotokopi KTP. Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) meliputi fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau fotokopi KITAP.

Kedua, bagi WPOP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas harus menyiapkan dokumen identitas diri. Lalu, dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha seperti surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

Ketiga, bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut dokumen identitas diri, jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan  surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib [ajak.

Baca Juga: Penerimaan pajak 2020 diyakini akan tumbuh, sederet tantangan ini masih menghantui

Namun demikian apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan: identitas perpajakan suami, dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan, dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami.

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftarkan NPWP lagi.

Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru