Punya penghasilan, tapi belum punya NPWP? Begini cara buatnya

Minggu, 26 Januari 2020 | 22:07 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Punya penghasilan, tapi belum punya NPWP? Begini cara buatnya

ILUSTRASI. JAKARTA,04/09-JUMLAH PESERTA YANG TAK WAJIB PAJAK. Peserta wajib pajak sedang mendapatkan informasi mengenai amnesti pajak di kantor Dirjen Pajak, jakarta, Sabtu (04/09). Pemerintah klaim program Tax Amnesty sudah berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan


Ketiga, bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut dokumen identitas diri, jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan  surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib [ajak.

Baca Juga: Penerimaan pajak 2020 diyakini akan tumbuh, sederet tantangan ini masih menghantui

Namun demikian apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan: identitas perpajakan suami, dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan, dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami.

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftarkan NPWP lagi.

Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru