Semisal si nasabah adalah tipikal pengambil risiko yang rendah atau konservatif, maka unit link berbasis reksa dana pasar uang adalah pilihan yang tepat. Sementara buat mereka yang moderat bisa memilih unit link berbasis reksa dana campuran atau pendapatan tetap.
Sedangkan buat mereka dengan risk profile tinggi, maka unit link dengan underlying asset pada reksa dana saham adalah pilihan yang terbaik.
Hal yang perlu diingat oleh para nasabah pemilik unit link, kata Mada, adalah prinsip investasi high risk, high return. Low risk, low return. Semakin besar potensi kenaikan nilai investasi akan diiringi oleh besarnya risiko penurunan nilai. Sementara rendahnya potensi kenaikan nilai investasi akan diiikuti oleh risiko yang rendah pula.
Lantas bagaimana jika kondisi instrumen investasi yang anjlok? Mereka dipastikan memiliki potential lost yang besar jika ingin mengambil manfaat tunai dari unit link yang dimiliki.
Baca Juga: EzyPolis gaet Citilink menyediakan produk asuransi proteksi kecelakaan dan Covid-1
“Di saat pasar modal sedang anjlok, seharusnya mereka tidak mencairkannya. Jika mereka memilih mencairkan karena merasa rugi, maka mereka akan merealisasikan kerugiannya. Seharusnya mereka menunggu hingga kondisi pasar membaik,” tegas Mada.
Ia pun kembali menegaskan, karakter jangka panjang yang dimiliki unit link. “Hasil investasi ini akan menjadikan unit link benar-benar menjadi produk perlindungan buat nasabah dan keluarga. Tak terkecuali di saat sulit, karena saat itu hasil investasi unit link bisa dijadikan sebagai penutup premi yang tak mampu mereka bayar,” tandasnya.
Mada juga menegaskan bahwa pada dasarnya unit link adalah salah satu produk perlindungan, maka masyarakat harus menetapkan mind set utama bahwa mereka membeli unit link untuk perlindungan diri maupun keluarga.
Nasabah pun harus teliti membaca prospektus produk unit link, dan memahami risiko apa saja yang ditanggung oleh produk tersebut. “Jangan sampai terulang kejadian seorang nasabah yang mengajukan klaim atas sakit yang dideritanya, namun klaim tidak bisa dicairkan. Setelah diteliti, risiko sakit yang diklaim ternyata tidak masuk dalam risiko yang di-cover asuransi,” ujar Mada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News