Lelang mobil sitaan pajak, ada Innova dan Panther, harga mulai Rp 36,4 juta

Senin, 14 September 2020 | 15:35 WIB
Lelang mobil sitaan pajak, ada Innova dan Panther, harga mulai Rp 36,4 juta

ILUSTRASI. ilustrasi. Lelang mobil sitaan pajak, ada Innova dan Panther, harga mulai Rp 36,4 juta


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

Lelang mobil Isuzu Panther LV B 1291 WQ

  • Obyek lelang:  Isuzu Panther LV B1291 WQ
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 50.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 10.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 14 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 15 September 2020 jam 11:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Tanpa lockdown, Swedia berhasil kendalikan virus corona dengan cara ini

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru