Lelang mobil sitaan pajak, ada Innova dan Panther, harga mulai Rp 36,4 juta

Senin, 14 September 2020 | 15:35 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil sitaan pajak, ada Innova dan Panther, harga mulai Rp 36,4 juta

ILUSTRASI. ilustrasi. Lelang mobil sitaan pajak, ada Innova dan Panther, harga mulai Rp 36,4 juta


Lelang mobil Isuzu Panther LV B 1291 WQ

  • Obyek lelang:  Isuzu Panther LV B1291 WQ
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 50.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 10.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 14 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 15 September 2020 jam 11:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Tanpa lockdown, Swedia berhasil kendalikan virus corona dengan cara ini

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru