LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil sitaan pajak di Jakarta digelar hingga 15 September 2020. Lelang mobil murah ini terdiri dari dua lot, masing-masing satu paket Toyota Innova bersama 2 motor dan satu mobil Isuzu Panther.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 15 September 2020 pukul 10.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 14 September 2020.
Lelang mobil sitaan pajak ini ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Baca juga: Inilah 11 buah-buahan penurun berat badan, pas dikonsumsi jika sedang diet karbo
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
Lelang mobil dinas paket Toyota Innova
- Obyek lelang: 1 unit Toyota Innova E 1107 WQ tahun 2004 warna hitam, 2 unit sepeda motor Suzuki FL 125 tahun 2008
- Nilai limit lelang mobil: Rp 36.400.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 15.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 14 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 15 September 2020 jam 09:30 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Selanjutnya lelang mobil Isuzu Panther LV
Lelang mobil Isuzu Panther LV B 1291 WQ
- Obyek lelang: Isuzu Panther LV B1291 WQ
- Nilai limit lelang mobil: Rp 50.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 10.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 14 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 15 September 2020 jam 11:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Tanpa lockdown, Swedia berhasil kendalikan virus corona dengan cara ini
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News