Lelang mobil dinas Panther LV harga Rp 50-an juta, ada tiga pilihan, simak syaratnya

Selasa, 15 September 2020 | 08:14 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas Panther LV harga Rp 50-an juta, ada tiga pilihan, simak syaratnya

ILUSTRASI. Lelang Isuzu Panther LV Kemenkeu


LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil dinas di Jakarta digelar hingga 17 September 2020. Lelang mobil murah ini terdiri dari tiga lot berupa mobil Isuzu Panther LV.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakn milik Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Lelang mobil berlangsung secara per unit, dengan demikian peserta bisa mengikuti satu per satu.

Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding hingga 17 September 2020 pukul 10.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 16 September 2020.

Lelang mobil sitaan pajak ini ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Baca juga: Demi Kim Jong Un, Korea Utara diduga langgar HAM, ini buktinya

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil dinas Isuzu Panther B 2981 BQ

  • Obyek lelang:  1 unit Isuzu Panther 541 LV B 2981 VQ, warna silver
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 55.765.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 16 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 17 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Selanjutnya lelang mobil Isuzu Panther B 2988 BQ

Lelang mobil Isuzu Panther 541 LV B 2988 BQ

  • Obyek lelang:  Isuzu Panther 541 LV B 2988 B, warna silver
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 56.559.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 16 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 17 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Hubungan diplomatik masih panas, Dubes Amerika Serikat untuk China mengundurkan diri

Lelang mobil Isuzu Panther 541 LV B 2990 BQ

  • Obyek lelang:  Isuzu Panther 541 LV B 2990 B, warna silver
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 56.559.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 16 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 17 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Selanjutnya: Inilah 6 minuman untuk bantu efektivitas obat batu ginjal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru