Lelang mobil dinas Panther LV harga Rp 50-an juta, ada tiga pilihan, simak syaratnya

Selasa, 15 September 2020 | 08:14 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas Panther LV harga Rp 50-an juta, ada tiga pilihan, simak syaratnya

ILUSTRASI. Lelang Isuzu Panther LV Kemenkeu


Lelang mobil Isuzu Panther 541 LV B 2988 BQ

  • Obyek lelang:  Isuzu Panther 541 LV B 2988 B, warna silver
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 56.559.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 16 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 17 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Hubungan diplomatik masih panas, Dubes Amerika Serikat untuk China mengundurkan diri

Lelang mobil Isuzu Panther 541 LV B 2990 BQ

  • Obyek lelang:  Isuzu Panther 541 LV B 2990 B, warna silver
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 56.559.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 16 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 17 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Selanjutnya: Inilah 6 minuman untuk bantu efektivitas obat batu ginjal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru