Lelang mobil dinas Nissan X-Trail, 2 unit, harga mulai Rp 55-an juta

Senin, 07 Desember 2020 | 10:32 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas Nissan X-Trail, 2 unit, harga mulai Rp 55-an juta

ILUSTRASI. ilustrasi. Lelang mobil dinas Nissan X-Trail, 2 unit, harga mulai Rp 55-an juta


2. Lelang mobil dinas Nissan X-Trail B 1246 SQP

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Nissan X-Trail 2.02 WD Tahun 2013 No Polisi B 1246 SQP warna hitam
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 79.183.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 25.000.000
  • Batas akhir jaminan: 9 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 10 Desember 2020 jam 10.30 WIB

Obyek lelang mobil dinas Nissan X-Trail ini di halaman parkir Direktorat Jenderal Hortikultura alamat Jalan AUP No.3 Pasar Minggu Jakarta Selatan. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Brosur promo Tupperware Desember 2020, sambut Natal dan Tahun Baru dengan harga hemat

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Nissan X-Trail ini silakan menghubungi panitia lelang dengan Bapak Supardi (081316851884) dan Bapak Vahman (082299797857), serta panitia lelang Badan Ketahanan pangan Kementerian pertanian Gedung E Lantai 2, HP.081384518680 atau Telepon (021)78837436

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru