Lelang mobil dinas harga murah mulai Rp 40 jutaan, bisa pilih Isuzu Panther LV

Selasa, 02 Februari 2021 | 12:03 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas harga murah mulai Rp 40 jutaan, bisa pilih Isuzu Panther LV

ILUSTRASI. Lelang mobil dinas harga murah mulai Rp 40 jutaan, bisa pilih Isuzu Panther LV


8. Lelang mobil dinas Isuzu Panther LV B 2064 SQ

  • Obyek lelang: 1 unit Isuzu Panther LV B 2064 SQ warna biru metalik
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 46.025.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 10.000.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peminat lelang mobil dinas Isuzu Panther ini dapat melihat langsung kondisi kendaraan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jl. Jend. A. Yani (by Pass), Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin dan Selasa, 1 dan 2 Februari 2020 pukul 10.00 s.d. 15.00 WIB.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Isuzu Panther LV ini dapat menghubungi panitia lelang di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jl. Jend. A. Yani (by Pass), Rawamangun, Jakarta Timur, telp. 021-4890308 ext 601.

Selanjutnya: Harga mobil bekas Suzuki Ignis kini dari Rp 100 jutaan, intip fitur lengkapnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru