Lelang mobil dinas Daihatsu Xenia 2012 harga Rp 40 jutaan, hari ini daftar terakhir

Senin, 01 Februari 2021 | 06:36 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas Daihatsu Xenia 2012 harga Rp 40 jutaan, hari ini daftar terakhir

ILUSTRASI. ilustrasi. Lelang mobil dinas Daihatsu Xenia 2012 harga Rp 40 jutaan, hari ini daftar terakhir


2. Lelang mobil dinas Daihatsu Xenia B 1628 SQO

  • Obyek lelang: 1 unit Daihatsu Xenia B 1628 SQO warna silver tahun 2012
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 42.331.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 10.582.750
  • Batas akhir jaminan: 1 Februari 2021
  • Pelaksanaan lelang: 2 Februari jam 10.45-12.45

Obyek lelang ini dapat dilihat Senin, tanggal 01 Februari 2021 pukul 09.00 s.d 12.00 WIB, bertempat di Kantor LPDB-KUKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jl. LetJend. MT. Haryono Kav. 52-53 Jakarta. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi  Panitia Penghapusan BMN LPDB-KUKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Telpon (021) 7990756 dengan Pak Ilham Pualam atau Pak Ambrosius Geleuk Dore.

Selanjutnya: Harga tembus Rp 1 miliar, Toyota Yaris Cross meluncur di Singapura

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru