KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan kurs pajak yang berlaku dari Rabu 27 Oktober 2021 sampai Selasa 2 November 2021. Pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.
Pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.
Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.
Kurs pajak hari ini kondisi rupiah melemah terhadap 14 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan penguatan rupiah terhadap 11 mata uang asing.
Baca Juga: Kurs pajak hari ini 20-26 Oktober 2021, rupiah perkasa atas mayoritas mata uang asing
Selain itu kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah dari dolar Australia ke Rp 10.541,44. Rupiah tercatat melemah 73,70 poin dari pekan lalu (Rp 10.467,74).
Kurs pajak turut mencatat melemah rupiah terhadap dolar Kanada. Rupiah melemah sebesar 13,58 poin ke Rp 11.422,68 dari sepekan lalu (Rp 11.409,10).
Kini kurs pajak hari ini rupiah pelemahan terhadap kroner Norwegia. Tercatat, rupiah melemah 21,28 poin ke Rp 1.688,68 dari pekan lalu (Rp 1.667,40).
Kurs pajak hari ini rupiah pelemahan terhadap dollar Selandia Baru. Kini, rupiah melemah 189,00 poin ke Rp 10.095,60 dari pekan lalu (Rp 9.906,60).
Sekarang, kurs pajak hari ini turut pelemahan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 96,16 poin ke Rp 19.452,85 dari sepekan lalu (Rp 19.387,49).
Baca Juga: Penerimaan pajak PPh orang pribadi hingga September 2021 terkontraksi, ini alasannya
Rupiah menguat terhadap 11 mata uang asing
Minggu ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 60,00 poin ke Rp 14.118,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.178,00).
Kementrian Keuangan menerbitkan kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah dolar Hongkong. Rupiah menguat sebesar 6,69 poin ke Rp 1.815,82 dari minggu lalu (Rp 1.822,51).
Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah menguat terhadap dollar Singapura. Rupiah menguat 7,64 poin ke Rp 10.483,22 dibanding pekan lalu (Rp 10.484,69).
Kini kurs pajak hari ini turut menunjukkan penguatan rupiah terhadap Riyal Arab Saudi. Rupiah menguat ke Rp 3.763,85 atau turun 15,96 dari sepekan lalu (Rp 3.779,81).
Kurs pajak mingguan mencatat rupiah perkasa atas ringgit, Malaysia, yen Jepang, dinar Kuwait, rupee Pakistan, peso Filipina, dolar Brunei Darussalam, dan bath Thailand.
Baca Juga: Catat ini waktu pemberlakuan kebijakan NIK jadi NPWP
Informasi kurs pajak hari ini
Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan Kementerian Keuangan berlaku selama sepekan.
Kurs pajak mingguan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59/KM.10/2021.
Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.
Baca Juga: Dirjen Pajak sebut kebijakan NIK menjadi NPWP berlaku pada 2023
Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut:
- Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
- Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Penerimaan pajak membaik, Ditjen Pajak yakin shortfall pajak berkurang
Simak tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing diterbitkan Kementerian Keuangan:
No | Mata Uang | 27 Oktober-2 November | 20-26 Oktober | Perubahan Nilai |
1. | Dollar Amerika Serikat (USD) | 14.118,00 | 14.178,00 | -60,00 |
2. | Dollar Australia (AUD) | 10.541,44 | 10.467,74 | 73,70 |
3. | Dollar Kanada (CAD) | 11.422,68 | 11.409,10 | 13,58 |
4. | Kroner Denmark (DKK) | 2.207,15 | 2.205,49 | 1,66 |
5. | Dollar Hongkong (HKD) | 1.815,82 | 1.822,51 | -6,69 |
6. | Ringgit Malaysia (MYR) | 3.394,16 | 3.406,96 | -12,80 |
7. | Dollar Selandia Baru (NZD) | 10.095,60 | 9.906,60 | 189,00 |
8. | Kroner Norwegia (NOK) | 1.688,68 | 1.667,40 | 21,28 |
9. | Poundsterling Inggris (GBP) | 19.452,85 | 19.356,69 | 96,16 |
10. | Dolar Singapura (SGD) | 10.483,22 | 10.484,69 | -1,47 |
11. | Kroner Swedia (SEK) | 1.639,81 | 1.629,53 | 10,28 |
12. | Franc Swiss (CHF) | 15.346,05 | 15.313,67 | 32,38 |
13. | Yen Jepang (JPY) | 12.373,14 | 12.478,57 | -105,43 |
14. | Kyat Myanmar (MMK) | 7,60 | 7,39 | 0,21 |
15. | Rupee India (INR) | 188,25 | 188,09 | 0,16 |
16. | Dinar Kuwait (KWD) | 46.771,12 | 46.943,37 | -172,25 |
17. | Rupee Pakistan (PKR) | 81,37 | 82,88 | -1,51 |
18 | Peso Philipina (PHP) | 277,92 | 279,48 | -1,56 |
19. | Riyal Saudi Arabia (SAR) | 3.763,85 | 3.779,81 | -15,96 |
20. | Rupee Sri Lanka (LKR) | 70,36 | 70,33 | 0,03 |
21. | Bath Thailand (THB) | 422,87 | 423,73 | -0,86 |
22. | Dollar Brunei Darussalam (BND) | 10.454,00 | 10.464,97 | -10,97 |
23. | Euro (EUR) | 16.421,77 | 16.410,06 | 11,71 |
24. | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) | 2.207,51 | 2.200,54 | 6,97 |
25. | Won Korea (KRW) | 11,97 | 11,91 | 0,06 |
Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.
Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.
Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu.
Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.
Selanjutnya: Penerimaan pajak neto mayoritas jenis pajak terus membaik pada September 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News