Kurs pajak hari ini 22-28 September 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing

Rabu, 22 September 2021 | 11:02 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 22-28 September 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 22-28 September 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing. KONTAN/Muradi/2015/03/09


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan kurs pajak yang berlaku dari Rabu 22 September 2021 sampai Selasa 28 Agustus 2021. Pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini, rupiah menguat terhadap 14 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan pelemahan rupiah terhadap 11 mata uang asing.

Hari ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 8,00 poin ke Rp 14.248,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.240,00).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 15-21 September 2021, rupiah perkasa terhadap mata uang asing

Kini kurs pajak hari ini melemah terhadap dollar Brunei Darussalam. Rupiah melemah 22,74 poin. Rupiah melemah ke Rp 10.615,10 dari pekan lalu (Rp 10.592,36).

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Singapura. Rupiah melemah poin ke Rp 10.604,82 dibanding pekan lalu (Rp 14.240,00).

Sekarang kurs pajak hari ini rupiah melemah terhadap yuan Renminbi Tiongkok. Tercatat, rupiah melemah 4,64 poin ke Rp 2.211,98 dari pekan lalu (Rp 2.207,44).

Kurs pajak hari ini turut pelemahan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 1,63 poin ke Rp 19.684,18 dari sepekan lalu (Rp 19.682,55).

Rupiah turut melemah terhadap peso Philipina, rupee Sri Lanka, riyal Saudi Arabia, yen Jepang, kroner Norwegia, dan dinar Kuwait.

Baca Juga: Pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan di Jawa Barat masih berlaku, sampai kapan?

Rupiah masih perkasa terhadap mata uang asing

Kurs pajak hari ini 22-28 September 2021, rupiah menguat atas mayoritas mata using

Sekarang kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Australia. Rupiah menguat sebesar 87,68 poin ke Rp 10.438,08 dari pekan lalu (Rp 10.525,76).

Saat ini kurs pajak mingguan hanya mengalami penguatan rupiah terhadap dolar Selandia Baru. Rupiah menguat sebesar 24,37 poin ke Rp 10.109,81 dari sepekan lalu (Rp 10.134,18).

Kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 1,63 poin ke Rp 19.684,18 dari sepekan lalu (Rp 19.682,55).

Kini, kurs pajak turut mencatat menguat rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah menguat sebesar 0,25 poin ke Rp 1.831,08 dari sepekan lalu (Rp 1.831,33).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah dari Euro. Rupiah menguat sebesar 53,36 poin ke Rp 16.805,52 dari minggu lalu (Rp 16.858,88).

Baca Juga: DPR usulkan pemerintah gelar tax amnesty di tahun depan

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru