Kurs pajak hari ini 17-23 November 2021, rupiah balik menguat atas mata uang asing

Rabu, 17 November 2021 | 10:27 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 17-23 November 2021, rupiah balik menguat atas mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 17-23 November 2021, rupiah balik menguat atas mata uang asing. KONTAN/Fransiskus Simbolon/21/03/2016


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan kurs pajak mingguan berlaku dari Rabu 17 November 2021 sampai Selasa 23 November 2021. Pada pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs hari ini yang berlaku dalam sepekan.

Pihak Kementerian Keuangan mengeluarkan daftar kurs pajak untuk dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini kondisi rupiah menguat terhadap 22 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan pelemahan rupiah terhadap 3 mata uang asing.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 10-16 November 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata uang asing

Pekan ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 43,00 poin ke Rp 14.257,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.300,00).

Kementrian Keuangan menerbitkan kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 7,25 poin ke Rp 1.830,02 dari minggu lalu (Rp 1.837,27).

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Singapura. Rupiah menguat 38,91 poin ke Rp 10.553,39 dibanding pekan lalu (Rp 10.592,30).

Kini kurs pajak hari ini turut menunjukkan penguatan rupiah terhadap Riyal Arab Saudi. Rupiah menguat ke Rp 3.801,28 atau turun 10,75 dari sepekan lalu (Rp 3.780,51).

Sekarang, kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 235,81 poin ke Rp 19.193,06 dari sepekan lalu (Rp 19.428,87).

Baca Juga: Realisasi penerimaan pajak meningkat seiring pemulihan ekonomi dari dampak pandemi

Rupiah melemah atas 3 mata uang asing

Kurs pajak hari ini 17-23 November 2021, rupiah balik menguat atas mayoritas mata uang asing

Selain itu kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah dari bath Thailand ke Rp 433,78. Rupiah tercatat melemah 4,95 poin dari pekan lalu (Rp 428,83).

Kementrian Keuangan menerbitkan kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas peso Filipina. Rupiah melemah sebesar 1,42 poin ke Rp 284,70 dari minggu lalu (Rp 283,28).

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap rupee India. Rupiah melemah 0,44 poin ke Rp191,94  dibanding pekan lalu (Rp 191,50).

Baca Juga: Sri Mulyani: Realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp 953,6 triliun

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru