Kurs pajak hari ini 17-23 November 2021, rupiah balik menguat atas mata uang asing

Rabu, 17 November 2021 | 10:27 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 17-23 November 2021, rupiah balik menguat atas mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 17-23 November 2021, rupiah balik menguat atas mata uang asing. KONTAN/Fransiskus Simbolon/21/03/2016


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan kurs pajak mingguan berlaku dari Rabu 17 November 2021 sampai Selasa 23 November 2021. Pada pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs hari ini yang berlaku dalam sepekan.

Pihak Kementerian Keuangan mengeluarkan daftar kurs pajak untuk dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini kondisi rupiah menguat terhadap 22 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan pelemahan rupiah terhadap 3 mata uang asing.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 10-16 November 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata uang asing

Pekan ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 43,00 poin ke Rp 14.257,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.300,00).

Kementrian Keuangan menerbitkan kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 7,25 poin ke Rp 1.830,02 dari minggu lalu (Rp 1.837,27).

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Singapura. Rupiah menguat 38,91 poin ke Rp 10.553,39 dibanding pekan lalu (Rp 10.592,30).

Kini kurs pajak hari ini turut menunjukkan penguatan rupiah terhadap Riyal Arab Saudi. Rupiah menguat ke Rp 3.801,28 atau turun 10,75 dari sepekan lalu (Rp 3.780,51).

Sekarang, kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 235,81 poin ke Rp 19.193,06 dari sepekan lalu (Rp 19.428,87).

Baca Juga: Realisasi penerimaan pajak meningkat seiring pemulihan ekonomi dari dampak pandemi

Rupiah melemah atas 3 mata uang asing

Kurs pajak hari ini 17-23 November 2021, rupiah balik menguat atas mayoritas mata uang asing

Selain itu kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah dari bath Thailand ke Rp 433,78. Rupiah tercatat melemah 4,95 poin dari pekan lalu (Rp 428,83).

Kementrian Keuangan menerbitkan kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas peso Filipina. Rupiah melemah sebesar 1,42 poin ke Rp 284,70 dari minggu lalu (Rp 283,28).

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap rupee India. Rupiah melemah 0,44 poin ke Rp191,94  dibanding pekan lalu (Rp 191,50).

Baca Juga: Sri Mulyani: Realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp 953,6 triliun

 

Informasi kurs pajak hari ini

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan Kementerian Keuangan berlaku selama sepekan.

Kurs pajak mingguan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 63/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Baca Juga: Kemenkeu catat aset negara bertambah sebesar Rp 4.397 triliun pada 2020

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut:

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: DJKN catat nilai pokok lelang capai Rp 101,9 triliun dalam lima tahun terakhir

Simak tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 17-23 November 10-16 November Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.257,00 14.300,00 -43,00
2. Dollar Australia (AUD) 10.480,04 10.636,04 -156,00
3. Dollar Kanada (CAD) 10.480,04 11.515,96 -110,36
4. Kroner Denmark (DKK) 2.206,49 2.226,44 -19,95
5. Dollar Hongkong (HKD) 1.830,02 1.837,27 -7,25
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.428,37 3.442,89 -14,52
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.100,23 10.193,61 -93,38
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.656,50 1.679,72 -23,22
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.193,06 19.428,87 -235,81
10. Dolar Singapura (SGD) 10.553,39 10.592,30 -38,91
11. Kroner Swedia (SEK) 1.645,22 1.670,01 -24,79
12. Franc Swiss (CHF) 15.548,12 15.673,20 -125,08
13. Yen Jepang (JPY) 12.551,06 12.553,86 -2,80
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,93 7,94 -0,01
15. Rupee India (INR) 191,94 191,50 0,44
16. Dinar Kuwait (KWD) 47.218,14 47.419,39 -201,25
17. Rupee Pakistan (PKR) 82,05 84,13 -2,08
18 Peso Philipina (PHP) 284,70 283,28 1,42
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.801,28 3.812,03 -10,75
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 70,70 70,91 -0,21
21. Bath Thailand (THB) 433,78 428,83 4,95
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.558,37 10.603,75 -45,38
23. Euro (EUR) 16.411,23 16.560,65 -149,42
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.231,18 2.235,00 -3,82
25. Won Korea (KRW) 12,08 12,12 -0,04

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu.

Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani sebut aset negara yang menganggur sebagai musuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru