Kurs pajak hari ini 15-21 September 2021, rupiah perkasa terhadap mata uang asing

Rabu, 15 September 2021 | 10:45 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 15-21 September 2021, rupiah perkasa terhadap mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 15-21 September 2021, rupiah perkasa terhadap mata uang asing. KONTAN/Fransiskus Simbolon/04/04/2017


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan kurs pajak yang berlaku dari Rabu 15 September 2021 sampai Selasa 21 Agustus 2021. Pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini, rupiah menguat terhadap 24 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan pelemahan rupiah terhadap saty mata uang asing.

Saat ini kurs pajak mingguan hanya mengalami pelemahan rupiah terhadap dolar Selandia Baru. Rupiah melemah sebesar 23,23 poin ke Rp 10.134,18 dari sepekan lalu (Rp 10.110,95).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 8-14 September 2021, rupiah perkasa atas mayoritas mata uang

Rupiah menguat atas mayoritas mata uang asing

Kurs pajak hari ini 15-21 September 2021, rupiah perkasa atas mayoritas mata using

Hari ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 62,00 poin ke Rp 14.240,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.302,00).

Sekarang kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Australia. Rupiah menguat sebesar 2,78 poin ke Rp 10.525,76 dari pekan lalu (Rp 10.528,54).

Kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 89,66 poin ke Rp 19.682,55 dari sepekan lalu (Rp 19.772,21).

Sekarang, kurs pajak turut mencatat menguat rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah menguat sebesar 7,69 poin ke Rp 1.831,33 dari sepekan lalu (Rp 1.839,02).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah dari Euro. Rupiah menguat sebesar 73,17 poin ke Rp 16.858,88 dari minggu lalu (Rp 16.932,05).

 

Baca Juga: Sri Mulyani sebut penerapan pajak karbon diterapkan tergantung kesiapan dunia usaha

 

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan Kementerian Keuangan berlaku selama sepekan.

Kurs pajak mingguan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 51/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Baca Juga: Sri Mulyani: APBN bekerja sangat keras menahan dampak negatif Covid-19

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut:

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Pajak Digital Sudah Rp 3,5 Triliun per Awal September

Simak tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 15-21 September 8-14 September Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.240,00 14.302,00 -62,00
2. Dollar Australia (AUD) 10.525,76 10.528,54 -2,78
3. Dollar Kanada (CAD) 11.275,34 11.361,52 -86,18
4. Kroner Denmark (DKK) 2.267,25 2.277,00 -9,75
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.831,33 1.839,02 -7,69
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.433,96 3.442,75 -8,79
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.134,18 10.110,95 23,23
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.641,52 1.649,26 -7,74
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.682,55 19.772,21 -89,66
10. Dolar Singapura (SGD) 10.601,42 10.640,46 -39,04
11. Kroner Swedia (SEK) 1.655,76 1.663,09 -7,33
12. Franc Swiss (CHF) 15.513,69 15.628,70 -115,01
13. Yen Jepang (JPY) 12.944,67 13.004,40 -59,73
14. Kyat Myanmar (MMK) 8,32 8,50 -0,18
15. Rupee India (INR) 193,97 195,63 -1,66
16. Dinar Kuwait (KWD) 47.333,47 47.494,99 -161,52
17. Rupee Pakistan (PKR) 84,86 86,28 -1,42
18 Peso Philipina (PHP) 284,93 286,65 -1,72
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.796,55 3.813,04 -16,49
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 71,19 71,67 -0,48
21. Bath Thailand (THB) 436,08 441,01 -4,93
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.592,36 10.635,83 -43,47
23. Euro (EUR) 16.858,88 16.932,05 -73,17
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.207,44 2.215,67 -8,23
25. Won Korea (KRW) 12,23 12,32 -0,09

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu.

Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Siap-siap, Sri Mulyani incar sekolah dengan SPP tinggi untuk dikenakan PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru