Kurs pajak hari ini 1-7 September 2021, rupiah melemah atas mayoritas mata uang asing

Rabu, 01 September 2021 | 11:10 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 1-7 September 2021, rupiah melemah atas mayoritas mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 1-7 September 2021, rupiah melemah atas mayoritas mata uang asing./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/10/2018.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak yang berlaku dari Rabu 1 September 2021 sampai Selasa 7 Agustus 2021. Saat ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini, rupiah melemah terhadap 21 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan penguatan rupiah terhadap 4 mata uang asing.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 25-31 Agustus 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata uang asing

Hari ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 2,00 poin ke Rp 14.414,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.412,00).

Kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 4,38 poin ke Rp 19.778,92 dari sepekan lalu (Rp 19.774,54).

Sekarang, kurs pajak turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 0,50 poin ke Rp 1.850,68 dari sepekan lalu (Rp 1.850,18).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah dari Euro. Rupiah melemah sebesar 62,14 poin ke Rp 16.944,05 dari minggu lalu (Rp 16.881,91).

Kurs pajak hari ini rupiah melemah terhadap dolar Singapura. Rupiah tercatat melemah sebesar 60,55 poin ke level Rp 10.647,87 dari minggu lalu (Rp 10.587,32).

Baca Juga: Ini masukan pengusaha dan konsultan pajak soal kebijakan alternative minimum tax

Rupiah menguat atas empat mata uang asing

Kurs pajak hari ini 1-7 September 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata using

Sekarang kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas rupee Sri Lanka. Rupiah menguat sebesar 0,15 poin ke Rp 72,09 dari pekan lalu (Rp 72,24).

Kini kurs pajak kali mengalami penguatan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah menguat sebesar 32,54 poin ke Rp 13.113,29 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.145,83).

Saat ini kurs pajak mingguan mengalami penguatan rupiah terhadap rupee Pakistan. Rupiah menguat sebesar 0,91 poin ke Rp 86,93 dari sepekan lalu (Rp 87,84).

Selanjutnya, kurs pajak mencatat penguatan rupiah terhadap kyat Myanmar. Rupiah menguat sebesar 0,06 poin ke Rp 8,69 dari sepekan lalu (Rp 8,75).

Baca Juga: Pemerintah usulkan perubahan skema tarif PPN final 1%, UMKM protes

 

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan Kementerian Keuangan berlaku selama sepekan.

Kurs pajak mingguan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 48/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Baca Juga: Insentif Pajak Menopang Kinerja Emiten Otomotif

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut:

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Himbara khawatir penerapan PPN dapat menekan daya beli masyarakat

Simak tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 1-7 September 25-31 Agustus Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.414,00 14.412,00 2,00
2. Dollar Australia (AUD) 10.443,81 10.405,50 38,31
3. Dollar Kanada (CAD) 11.404,79 11.345,65 59,14
4. Kroner Denmark (DKK) 2.278,51 2.270,10 8,41
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.850,68 1.850,18 0,50
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.426,65 3.400,76 25,89
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.007,36 9.943,47 63,89
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.629,20 1.610,97 18,23
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.778,92 19.774,54 4,38
10. Dolar Singapura (SGD) 10.647,87 10.587,32 60,55
11. Kroner Swedia (SEK) 1.656,36 1.647,20 9,16
12. Franc Swiss (CHF) 15.754,98 15.735,90 19,08
13. Yen Jepang (JPY) 13.113,29 13.145,83 -32,54
14. Kyat Myanmar (MMK) 8,69 8,75 -0,06
15. Rupee India (INR) 194,40 193,88 0,52
16. Dinar Kuwait (KWD) 47.876,14 47.847,18 28,96
17. Rupee Pakistan (PKR) 86,93 87,84 -0,91
18 Peso Philipina (PHP) 288,06 285,49 2,57
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.843,13 3.842,57 0,56
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 72,09 72,24 -0,15
21. Bath Thailand (THB) 438,48 432,24 6,24
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.635,48 10.589,84 45,64
23. Euro (EUR) 16.944,05 16.881,91 62,14
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.225,69 2.220,29 5,40
25. Won Korea (KRW) 12,33 12,26 0,07

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu.

Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: SIN Pajak dinilai bisa tingkatkan penerimaan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru