KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak yang berlaku dari Rabu 25 Agustus 2021 sampai Selasa 31 Agustus 2021. Saat ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.
Pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing.
Kurs pajak hari ini, rupiah melemah terhadap 15 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan penguatan rupiah terhadap 10 mata uang asing.
Baca Juga: Kurs pajak hari ini 18-24 Agustus 2021, rupiah melemah terhadap dollar AS
Kurs pajak yang diterbitkan Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 24,00 poin ke Rp 14.412,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.388,00).
Saat ini, kurs pajak kali mengalami pelemahan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah melemah sebesar 112,99 poin ke Rp 13.145,83 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.032,84).
Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 1,23 poin ke Rp 1.850,18 dari sepekan lalu (Rp 1.848,09).
Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah dari Euro. Rupiah menguat sebesar 0,18 poin ke Rp 16.881,91 dari minggu lalu (Rp 16.881,73).
kuBaca Juga: Rencana Pungutan Pajak Karbon Menuai Penolakan Pengusaha
Rupiah menguat atas 10 mata uang asing
Kurs pajak hari ini rupiah menguat terhadap dolar Singapura. Rupiah tercatat menguat sebesar 37,15 poin ke level Rp 10.587,32 dari minggu lalu (Rp 10.596,55).
Sekarang kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Australia. Rupiah menguat sebesar 45,85 poin ke Rp 10.405,50 dari pekan lalu (Rp 10.570,00).
Kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 126,94 poin ke Rp 19.774,54 dari sepekan lalu (Rp 19.901,48).
Saat ini Kurs pajak mingguan mengalami penguatan rupiah terhadap dolar Selandia Baru. Rupiah menguat sebesar 143,09 poin ke Rp 9.943,47 dari sepekan lalu (Rp 10.086,56).
Selanjutnya, kurs pajak mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Kanada. Rupiah menguat sebesar 138,11 poin ke Rp 11.345,65 dari sepekan lalu (Rp 11.483,76).
Selain itu, kurs pajak hari ini menampilkan rupiah menguat atas mata uang lain. Mata uang tersebut antara lain won Korea Selatan, rupee Sri Lanka, dolar Brunei Darussalam, kroner Swedia, dan Norwegia.
Baca Juga: Kemenkeu perkirakan setoran pajak bakal tekor Rp 87,1 triliun dari target