KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak yang berlaku dari Rabu 1 September 2021 sampai Selasa 7 Agustus 2021. Saat ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.
Pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing.
Kurs pajak hari ini, rupiah melemah terhadap 21 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan penguatan rupiah terhadap 4 mata uang asing.
Baca Juga: Kurs pajak hari ini 25-31 Agustus 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata uang asing
Hari ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 2,00 poin ke Rp 14.414,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.412,00).
Kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 4,38 poin ke Rp 19.778,92 dari sepekan lalu (Rp 19.774,54).
Sekarang, kurs pajak turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 0,50 poin ke Rp 1.850,68 dari sepekan lalu (Rp 1.850,18).
Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah dari Euro. Rupiah melemah sebesar 62,14 poin ke Rp 16.944,05 dari minggu lalu (Rp 16.881,91).
Kurs pajak hari ini rupiah melemah terhadap dolar Singapura. Rupiah tercatat melemah sebesar 60,55 poin ke level Rp 10.647,87 dari minggu lalu (Rp 10.587,32).
Baca Juga: Ini masukan pengusaha dan konsultan pajak soal kebijakan alternative minimum tax
Rupiah menguat atas empat mata uang asing
Sekarang kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas rupee Sri Lanka. Rupiah menguat sebesar 0,15 poin ke Rp 72,09 dari pekan lalu (Rp 72,24).
Kini kurs pajak kali mengalami penguatan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah menguat sebesar 32,54 poin ke Rp 13.113,29 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.145,83).
Saat ini kurs pajak mingguan mengalami penguatan rupiah terhadap rupee Pakistan. Rupiah menguat sebesar 0,91 poin ke Rp 86,93 dari sepekan lalu (Rp 87,84).
Selanjutnya, kurs pajak mencatat penguatan rupiah terhadap kyat Myanmar. Rupiah menguat sebesar 0,06 poin ke Rp 8,69 dari sepekan lalu (Rp 8,75).
Baca Juga: Pemerintah usulkan perubahan skema tarif PPN final 1%, UMKM protes