Ini cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK

Senin, 03 Agustus 2020 | 14:14 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK

ILUSTRASI. Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019). Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir


HUKUM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Dikutip dari laman resmi Polri, masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri), pencalonan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daerah serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI. 

Baca Juga: Lowongan kerja perusahaan BUMN konstruksi, hari ini terakhir pengiriman lamaran

Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK

Berikut syarat membuat SKCK bagi WNI maupun WNA dikutip dari laman resmi SKCK Polri dan Indonesia.go.id

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Buruan, ada lowongan manajer dan kepala divisi di BPKH

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari

Perekaman rumus sidik jari perlu dilakukan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK. Syaratnya adalah berikut: 

  1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.
  3. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  4. Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Baca Juga: Melanggar PSBB di Surabaya, siap-siap KTP akan disita

Cara dan prosedur pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Cara membuat SKCK secara offline

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi (Polsek/ Polres) setempat.  Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa maka SKCK harus dibuat di Polres (Kabupaten/ Kota). 

Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.  

Berikut prosedurnya:

1. Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, pemohonan bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Biaya perekaman sidik jari minimal Rp 5.000 (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Meski ada beberapa Polres telah meniadakan pungutan biaya tersebut alias gratis. 

2. Setelah pengambilan sidik jari selesai, maka pemohon datang ke loket penyerahan berkas dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan 

3. Nanti pemohon akan diminta untuk mengisi formulir.

4. Menunggu proses penelitian dan penerbitan SKCK. 

5. Penyerahan SKCK kepada pemohon. Proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 60 menit sementara perpanjangan SKCK hanya 15 menit saja.

Baca Juga: Sanksi PSBB Surabaya Raya tahap 2: Perpanjangan SIM ditunda dan tak bisa urus SKCK

Cara membuat SKCK secara online

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

2. Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)

3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas. 

4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan. 

5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan. 

6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan. 

7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.  Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. 

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.

Baca Juga: Penyebaran corona masih tinggi, PSBB Surabaya Raya diperpanjang hingga 25 Mei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru