Ini cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK

Senin, 03 Agustus 2020 | 14:14 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK

ILUSTRASI. Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019). Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir


Cara dan prosedur pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Cara membuat SKCK secara offline

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi (Polsek/ Polres) setempat.  Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa maka SKCK harus dibuat di Polres (Kabupaten/ Kota). 

Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.  

Berikut prosedurnya:

1. Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, pemohonan bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Biaya perekaman sidik jari minimal Rp 5.000 (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Meski ada beberapa Polres telah meniadakan pungutan biaya tersebut alias gratis. 

2. Setelah pengambilan sidik jari selesai, maka pemohon datang ke loket penyerahan berkas dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan 

3. Nanti pemohon akan diminta untuk mengisi formulir.

4. Menunggu proses penelitian dan penerbitan SKCK. 

5. Penyerahan SKCK kepada pemohon. Proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 60 menit sementara perpanjangan SKCK hanya 15 menit saja.

Baca Juga: Sanksi PSBB Surabaya Raya tahap 2: Perpanjangan SIM ditunda dan tak bisa urus SKCK

Cara membuat SKCK secara online

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

2. Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)

3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas. 

4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan. 

5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan. 

6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan. 

7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.  Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. 

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.

Baca Juga: Penyebaran corona masih tinggi, PSBB Surabaya Raya diperpanjang hingga 25 Mei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru