Ini cara menukarkan uang Rp 75.000, bisa dilakukan kolektif

Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:26 WIB   Reporter: Venny Suryanto
Ini cara menukarkan uang Rp 75.000, bisa dilakukan kolektif

ILUSTRASI. Ini cara menukarkan uang Rp 75.000, bisa dilakukan kolektif. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.


PENUKARAN UANG - Jakarta. Cara menukarkan uang Rp 75.000 bisa dilakukan secara kolektif. Bank Indonesia sudah membuka layanan penukaran uang Rp 75.000 sejak Selasa (25/8/2020).

Sama seperti sebelumnya, penukaran uang baru Rp 75.000 tersebut berlangsung dengan pemesanan melalui aplikasi pintar. Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (uang baru) dalam rangka memperingati HUT RI tepat pada 17 Agustus 2020. Uang baru tersebut berupa uang pecahan Rp 75.000.

Baca juga: Harta karun 405 koin emas ditemukan, diduga peninggalan Dinasti Abbasiyah

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia,  Marlison Hakim menjelaskan, penukaran uang Rp 75.000 yang dibuka sampai dengan 30 September 2020 sudah penuh untuk dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi Pintar. 

Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah pemesan penukaran uang Rp 75.000 melalui aplikasi Pintar hingga 30 September adalah sebanyak 197.454 lembar. Sedangkan, sampai dengan 24 Agustus 2020 per jam 12:00 WIB, jumlah realisasi pemesanan dan penukaran uang Rp 75.000 yang telah dilakukan di seluruh Indonesia sebanyak 26.824 lembar. 

“Kita melihat begitu besarnya animo masyarakat untuk penukaran UPK75, maka tentu kami berharap masyarakat akan semakin cepat mendapatkan peringatan uang kemerdekaan tersebut,” Kata Marlison dalam konferensi daring, Senin (24/8). 

Baca juga: Hari terakhir daftar lelang mobil dinas di Jakarta, 2 sedan, harga Rp 6 jutaan

Oleh sebab itu, Bank Indonesia meluncurkan beberapa kebijakan untuk mempercepat cara menukar uang Rp 75.000. Pertama, Bank Indonesia membuka kembali pemesanan tukar uang Rp 75.000 melalui aplikasi Pintar. 

Kedua, Bank Indonesia akan membuka layanan tukar uang Rp 75.000 tersebut secara kolektif untuk Kementerian/Lembaga atau instansi, korporasi dan asosiasi, serta kepada masyarakat. 

Ia menjelaskan, cara menukar uang Rp 75.000 secara kolektif yang dilakukan untuk K/L dapat dilakukan oleh para pegawai K/L dengan menyertakan kolega atau keluarga minimal 17 orang. “Artinya satu orang dari kolega atau kerabatnya bisa juga mengajukan permohonan lebih dari satu atau minimal 17 orang lagi. Lebih banyak lebih bagus lagi agar masyarakat bisa mendapatkan UPK75,” katanya. 

Baca juga: Inilah cara perawatan luka diabetes agar tidak diamputasi

Secara keseluruhan, cara menukarkan uang Rp 75.000 kolektif yang dilakukan ini bisa dilakukan oleh kelompok yang disebutkan di atas dengan minimal 17 orang. 

Dengan demikian, syarat yang perlu juga dipenuhi melalui penukaran uang Rp 75.000 secara kolektif ini juga dengan cara satu KTP hanya untuk satu orang dan hanya berhak mendapatkan satu lembar UPK75. Serta melalui cara koletif ini perlu mengajukan permohonan yang berisi permohonan penukaran kepada Bank Indonesia dan pernyataan oleh PIC serta perlu membuat daftar pemesan sesuai KTP. 

“Jadi PIC ini hanya satu orang yang mewakilkan penukaran tersebut di BI. Oleh karena itu masing-masing kelompok kolektif menunjuk PIC untuk menukarkan,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru