Kedua, Bank Indonesia akan membuka layanan tukar uang Rp 75.000 tersebut secara kolektif untuk Kementerian/Lembaga atau instansi, korporasi dan asosiasi, serta kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, cara menukar uang Rp 75.000 secara kolektif yang dilakukan untuk K/L dapat dilakukan oleh para pegawai K/L dengan menyertakan kolega atau keluarga minimal 17 orang. “Artinya satu orang dari kolega atau kerabatnya bisa juga mengajukan permohonan lebih dari satu atau minimal 17 orang lagi. Lebih banyak lebih bagus lagi agar masyarakat bisa mendapatkan UPK75,” katanya.
Baca juga: Inilah cara perawatan luka diabetes agar tidak diamputasi
Secara keseluruhan, cara menukarkan uang Rp 75.000 kolektif yang dilakukan ini bisa dilakukan oleh kelompok yang disebutkan di atas dengan minimal 17 orang.
Dengan demikian, syarat yang perlu juga dipenuhi melalui penukaran uang Rp 75.000 secara kolektif ini juga dengan cara satu KTP hanya untuk satu orang dan hanya berhak mendapatkan satu lembar UPK75. Serta melalui cara koletif ini perlu mengajukan permohonan yang berisi permohonan penukaran kepada Bank Indonesia dan pernyataan oleh PIC serta perlu membuat daftar pemesan sesuai KTP.
“Jadi PIC ini hanya satu orang yang mewakilkan penukaran tersebut di BI. Oleh karena itu masing-masing kelompok kolektif menunjuk PIC untuk menukarkan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News