Ingin praktis nabung untuk umrah, bisa pakai Bareksa Umroh

Sabtu, 26 Oktober 2019 | 08:45 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Ingin praktis nabung untuk umrah, bisa pakai Bareksa Umroh

ILUSTRASI. Investor memperlihatkan aplikasi reksadana Bareksa Umroh usai peluncuran di Jakarta, Rabu (10/7). PT Bareksa Portal Investasi meluncurkan platform menabung reksa dana untuk umroh. Paltform Nareksa Umroh merupakan layanan simpanan di reksa dana syariah unt


Layar laptop akan menampilkan halaman rencana reksadana serta estimasi harga umrah. Sebelum memilih salah satu paket rencana tersebut sebaiknya Anda pelajari dengan seksama.

Setelah itu Anda ketuk "Pilih" pada paket rencana yang diinginkan. Anda masukkan jumlah peserta umrah dan pilih tipe kamar.

Baca Juga: Millenial wajib tahu! Begini cara jual dan beli reksadana lewat aplikasi Bareksa

Secara otomatis sistem Bareksa akan menghitung budget yang dibutuhkan untuk umrah. Kemudian, Anda tentukan periode waktu menabung dengan menggeser ikon bulat.

Otomatis, sistem akan menampilkan nilai dana yang harus Anda simpan per bulan. Setelah itu, Anda ketuk "Pilih reksadana syariah".

Layar perangkat akan menampilkan halaman referensi reksadana yang disarankan oleh Bareksa. Namun, Anda tetap dapat melihat reksadana lainnya dengan scroll layar ke bawah.

Anda ketuk "Pilih" pada reksadana syariah yang diinginkan. Layar perangkat akan menampilkan rincian halaman reksadana syariah yang Anda beli.

Anda ketuk kolom syarat dan ketentuan serta ketuk "Konfirmasi" pada halaman rincian reksadana tersebut. Layar perangkat akan menampilkan notifikasi pembayaran, sebaiknya Anda langsung menyelesaikannya.

Baca Juga: Kuliah di luar negeri, ini cara atur keuangan

Setelah transaksi pembayaran selesai, Anda up load bukti pembayaran. Caranya, Anda masuk ke dalam akun Bareksa lalu ketuk menu "Order" lalu "+".

Kemudian, Anda unggah foto bukti pembayaran tersebut dan ketuk "Konfirmasi pembayaran". Proses selesai, Anda sebaiknya melakukan top up reksa dana tepat waktu agar dapat umrah sesuai jadwal yang ditentukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru