Ingin Beli Rumah? Kenali Ciri-Ciri Developer Rumah Bodong

Rabu, 05 Januari 2022 | 15:52 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ingin Beli Rumah? Kenali Ciri-Ciri Developer Rumah Bodong


5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi

Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi. Oleh karena itu, sangat penting untuk Anda mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi.

Langkah mudahnya adalah Anda harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Ini merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu Anda sebagai pemilik baru. AJB harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga: Sistem Kesehatan Australia di Bawah Tekanan Saat Kasus COVID-19 Mencapai Rekor Baru

7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan

Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika Anda melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. 

Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Itulah cara mengenali developer bodong dan tips membeli rumah dari developer secara aman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru