Ingin Beli Rumah? Kenali Ciri-Ciri Developer Rumah Bodong

Rabu, 05 Januari 2022 | 15:52 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ingin Beli Rumah? Kenali Ciri-Ciri Developer Rumah Bodong

ILUSTRASI. Cara mengenali developer rumah bodong. KONTAN/Baihaki.


 

Tips membeli rumah dari developer yang aman

Berikut adalah tips membeli rumah dari developer secara aman:

1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer

Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus kamu lakukan sebelum memilihnya. Dengan mengetahui reputasinya, Anda dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan Anda nanti. 

Cara mudahnya Anda dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.

Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.

2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka Anda harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin Anda beli dari developer. 

Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya Anda tunda.

Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: 7 Negara Terkecil di Dunia Berdasarkan Luas Wilayah

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama

Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Jika tertarik membeli, pastikan Anda menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama Anda. 

Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama Anda, maka Anda tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini. 

Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama Anda agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Anda dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.

4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui

Sebelum pinjaman yang Anda usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer.

Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang Anda inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank. 

Jika Anda tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.

Baca Juga: PPKM Level 2 DKI Jakarta: Kapasitas Bioskop Maksimal 70%, Wajib PeduliLindungi

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru