Hari terakhir daftar lelang mobil sitaan kejaksaan, Fortuner hanya Rp 100 juta

Rabu, 23 September 2020 | 06:25 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Hari terakhir daftar lelang mobil sitaan kejaksaan, Fortuner hanya Rp 100 juta

ILUSTRASI. Ilustrasi. Hari terakhir daftar lelang mobil sitaan kejaksaan, Fortuner hanya Rp 100 juta


LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil sitaan kejaksaan berupa tiga unit mobil mewah yakni Toyota Fortuner, Honda CRZ dan Honda Odyssey jangan sampai terlewat. Ini adalah hari terakhir untuk lelang mobil murah tersebut.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan perantaraan KPKNL Jakarta I. Lelang mobil ini dibuka dengan harga murah, hanya sekitar Rp 100 juta.

Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari kasus pidana. Oleh karena itu, mobil yang dilelang dalam kondisi apa adanya.

Bahkan, beberapa obyek lelang mobil ini tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan seperti BPKB. Tak heran, harga penawaran lelang mobil ini sangat murah untuk mobil mewah.

Lelang mobil sitaan kejaksaan ini dilaksanakan secara terbuka atau open biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia pada 24 September 2020 pukul 13.00-15.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini paling lambat pada 23 September 2020.

Baca juga: Inilah gejala corona terbaru yang semakin aneh dan tidak terduga

Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil saat open house pada Senin, 21 September 2020 pukul 09.00 s/d 11.30 WIB, bertempat di Terminal Mobil Barang Pulo Gebang, Jakarta Timur. Apabila peserta lelang mobil sitaan tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.

Lelang mobil sitaan ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil Fortuner B 1991 EJA

  • Obyek lelang:  Toyota Fortuner B 1991 EJA, warna hitam metalik, tanpa BKPB
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 105.226.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 50.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil sitaan kejaksaan lainnya

2. Lelang mobil Honda CRZ B 51 LAY

  • Obyek lelang:  Honda CRZ B 51 LAY, warna putih
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 112.051.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 55.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Lelang mobil rampasan KPK, mobil mewah harga murah, ada tiga pilihan

3. Lelang mobil Honda Odyssey B 60 WAR

  • Obyek lelang:  Honda Odyssey B 60 WAT, warna abu-abu, tanpa BPKB
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 99.915.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 45.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan ini dapat menghubungi Panitia Lelang pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telp. (021) 6544983

Selanjutnya: Untuk sementara, Taiwan gagalkan aksi militer China

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru