Hari terakhir daftar lelang mobil sitaan kejaksaan, Fortuner hanya Rp 100 juta

Rabu, 23 September 2020 | 06:25 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Hari terakhir daftar lelang mobil sitaan kejaksaan, Fortuner hanya Rp 100 juta

ILUSTRASI. Ilustrasi. Hari terakhir daftar lelang mobil sitaan kejaksaan, Fortuner hanya Rp 100 juta


2. Lelang mobil Honda CRZ B 51 LAY

  • Obyek lelang:  Honda CRZ B 51 LAY, warna putih
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 112.051.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 55.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Lelang mobil rampasan KPK, mobil mewah harga murah, ada tiga pilihan

3. Lelang mobil Honda Odyssey B 60 WAR

  • Obyek lelang:  Honda Odyssey B 60 WAT, warna abu-abu, tanpa BPKB
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 99.915.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 45.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan ini dapat menghubungi Panitia Lelang pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telp. (021) 6544983

Selanjutnya: Untuk sementara, Taiwan gagalkan aksi militer China

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru