2. Lelang mobil Honda CRZ B 51 LAY
- Obyek lelang: Honda CRZ B 51 LAY, warna putih
- Nilai limit lelang mobil: Rp 112.051.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 55.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Lelang mobil rampasan KPK, mobil mewah harga murah, ada tiga pilihan
3. Lelang mobil Honda Odyssey B 60 WAR
- Obyek lelang: Honda Odyssey B 60 WAT, warna abu-abu, tanpa BPKB
- Nilai limit lelang mobil: Rp 99.915.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 45.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan ini dapat menghubungi Panitia Lelang pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telp. (021) 6544983
Selanjutnya: Untuk sementara, Taiwan gagalkan aksi militer China
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Adi Wikanto