Hari terakhir daftar lelang mobil dinas di Jakarta, 2 sedan, harga Rp 6 jutaan

Rabu, 26 Agustus 2020 | 06:56 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Hari terakhir daftar lelang mobil dinas di Jakarta, 2 sedan, harga Rp 6 jutaan

ILUSTRASI. Hari terakhir daftar lelang mobil dinas di Jakarta, 2 sedan, harga Rp 6 jutaan


Lelang mobil sedan Toyota Corolla Altis 1800

  • Obyek lelang :  Sedan Toyota Corolla Altis 1800 B 2485 PQ BPKB No 5422859G tanggal 26 Juli 2003
  • Nilai limit lelang mobil : Rp 23.077.000
  • Jaminan    lelang mobil : Rp 4.615.400
  • Batas Akhir Jaminan: 26 Agustus 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 27 Agustus 2020 jam 11:00 WIB

Baca juga: Inilah cara perawatan luka diabetes agar tidak diamputasi

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Jakarta III menggunakan rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Jl. Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat - 10410 (021) 3848058

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru