LELANG ONLINE - Jakarta. Lelang mobil dinas di Jakarta berupa dua buah mobil sedan berlangsung secara online hingga 27 Agustus 2020. Namun, pendaftaran dan penyerahan uang jaminan lelang paling lambat hari ini, Rabu (26/8/2020).
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas itu berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta berupa dua mobil sedan. Lelang mobil dinas itu berupa Sedan Timor S515I dan Toyota Corolla Altis.
Baca juga: Pakar Korea Utara ini berharap adik Kim Jon Un tidak jadi pemimpin tertinggi
Lelang mobil dinas ini sangat murah. Harga lelang mobil Toyota Corolla Altis dimulai dengan banderol Rp 23.077.000. Sedangkan harga lelang mobil sedan Timor dibuka dengan penawaran minimal Rp 6.092.000.
Lelang mobil dinas ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
Lelang mobil sedan Timor S515I
- Obyek lelang : Sedan Timor S515IO B1513 LQ BPKB No 8664058G tanggal 5 Mei 1999
- Nilai limit lelang mobil : Rp 6.092.000
- Jaminan lelang mobil : Rp 1.218.400
- Batas Akhir Jaminan: 26 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran: 27 Agustus 2020 jam 11:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Buka halaman selanjutnya untuk lelang mobil dinas Corolla Altis
Lelang mobil sedan Toyota Corolla Altis 1800
- Obyek lelang : Sedan Toyota Corolla Altis 1800 B 2485 PQ BPKB No 5422859G tanggal 26 Juli 2003
- Nilai limit lelang mobil : Rp 23.077.000
- Jaminan lelang mobil : Rp 4.615.400
- Batas Akhir Jaminan: 26 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran: 27 Agustus 2020 jam 11:00 WIB
Baca juga: Inilah cara perawatan luka diabetes agar tidak diamputasi
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Jakarta III menggunakan rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Jl. Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat - 10410 (021) 3848058
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News