Hanya Rp 80 jutaan, lelang mobil sitaan pajak di Jakarta Innova dan Accord

Sabtu, 19 September 2020 | 06:22 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Hanya Rp 80 jutaan, lelang mobil sitaan pajak di Jakarta Innova dan Accord


LELANG MOBIL - Jakarta. KPKNL Jakarta menggelar lelang mobil sitaan pajak berupa Toyota Innova dan Honda Accord digelar hingga 24 September 2020. Lelang mobil Innova sebanyak 2 unit, sedangkan Honda Accord 1 unit. Mobil dilelang per unit.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan dilakukan KPP PMA 6 dengan perantaraan KPKNL Jakarta II. Lelang mobil ini dibuka dengan harga sekitar Rp 80 juta.

Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak PT Core Mineral Indonesia. Obyek lelang mobil murah ini dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

Lelang mobil sitaan pajak ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 24 September 2020 pukul 10.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini paling lambat pada 23 September 2020.

Baca juga: Inilah 5 tanda daya tahan tubuh melemah yang sering tidak disadari banyak orang 

Lelang mobil sitaan pajak ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil Innova G AT B 1698 PKZ

  • Obyek lelang:  Toyota Innova G AT B 1698 PKZ, tahun 2011, warna putih
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 86.030.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil sitaan pajak lainnya

2. Lelang mobil Innova G MT B 1109 POB

  • Obyek lelang:  Toyota Innova G MT B 1109 POB, tahun 2011,
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 89.320.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Cara membedakan gejala Covid-19 dengan pilek dan flu biasa

3. Lelang mobil sitaan pajak Honda Accord B 333 UP

  • Obyek lelang:  Honda Accord MT, B 333 UP, tahun 2008
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 85.400.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Objek lelang mobil sitaan pajak dapat dilihat pada hari Rabu, 23 September 2020 di KPP PMA 6, Telp. 021-7974514, 021-79196748 ext. 422

Selanjutnya: Keringat dingin pertanda sakit apa?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru