Hanya Rp 80 jutaan, lelang mobil sitaan pajak di Jakarta Innova dan Accord

Sabtu, 19 September 2020 | 06:22 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Hanya Rp 80 jutaan, lelang mobil sitaan pajak di Jakarta Innova dan Accord

ILUSTRASI. Ilustrasi. Hanya Rp 80 jutaan, lelang mobil sitaan pajak di Jakarta Innova dan Accord. ANTARA FOTO/Audy Alwi/ama/15.


2. Lelang mobil Innova G MT B 1109 POB

  • Obyek lelang:  Toyota Innova G MT B 1109 POB, tahun 2011,
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 89.320.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Cara membedakan gejala Covid-19 dengan pilek dan flu biasa

3. Lelang mobil sitaan pajak Honda Accord B 333 UP

  • Obyek lelang:  Honda Accord MT, B 333 UP, tahun 2008
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 85.400.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Objek lelang mobil sitaan pajak dapat dilihat pada hari Rabu, 23 September 2020 di KPP PMA 6, Telp. 021-7974514, 021-79196748 ext. 422

Selanjutnya: Keringat dingin pertanda sakit apa?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru