Hanya Rp 29 juta, pendaftaran lelang mobil dinas Suzuki APV ditutup hari ini

Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:09 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Hanya Rp 29 juta, pendaftaran lelang mobil dinas Suzuki APV ditutup hari ini

ILUSTRASI. Hanya Rp 29 juta, pendaftaran lelang mobil dinas Suzuki APV ditutup hari ini. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama/18.Indomobil Suzuki


2. Lelang mobil Suzuki APV B 8841 CQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Suzuki APV STD-GC415V, No. Polisi B 8841 CQ, Nomor Rangka: MHYGDN41V7J152442, Nomor Mesin: G15AID157504, Tahun 2007, STNK dan BPKB Ada
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 29.513.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 11.800.002
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Ini nasib pemilik saham BRIS pasca merger bank syariah 

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Purwokerto untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peserta lelang mobil dinas Suzuki APV ini dapat melihat kondisi mobil setiap hari kerja Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB tempat di STABN Sriwijaya Tangerang Banten Jalan Edu Town BSD City Tangerang.
  • Untuk info lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Suzuki APV, silakan menghubungi Panitia Lelang STABN Sriwijaya Tangerang Banten dengan nomor 085211099171, atau melalui KPKNL Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna Tangerang, kota Tangerang Provinsi Banten

Selanjutnya: Masih berlaku, potongan harga iPhone 11 di tiga gerai ini tembus Rp 5,5 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru