PNS - Jakarta. Petugas imigrasi umumnya ditemukan di pelabuhan, bandara, dan juga pos lintas batas negara. Mereka pun melakukan tugas pengawasan terhadap orang yang keluar masuk Indonesia.
Pengawasan tersebut meliputi dokumen keimigrasian, inlijen, dan lain sebagainya. Salah satu lowongan formasi jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dibuka oleh pemerintah pun merupakan Pemeriksa Keimigrasian sebanyak 95 formasi untuk ditempatkan pada 32 Kantor Wilayah Kemenkumham.
Posisi tersebut dibuka untuk lulusan SMA atau sederajat.
Lantas, berapa nilai gaji Pemeriksa Keimigrasian Pemula/Pelaksana yang mendaftar seleksi dengan ijazah SMA?
Baca Juga: Untung saja, pesawat ini jatuh di Papua Nugini sebelum sampai di Indonesia
Rincian gaji petugas imigrasi lulusan SMA
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia sama dan dibedakan berdasarkan golongan. Tetapi, terdapat perbedaan tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan masing-masing Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah.
Pelamar yang mendaftar seleksi CPNS dengan ijazah SMA akan diangkat menjadi calon PNS Golongan II.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji pokok PNS golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Pasca diringkusnya Djoko Tjandra, ICW : masih banyak PR yang harus dituntaskan
Tunjangan kinerja petugas imigrasi SMA/sederajat
Untuk tunjangan kinerja bagi PNS Pemeriksa Keimigrasian diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2017 dan digolongkan berdasarkan kelas jabatan.
Rinciannya adalah:
- Pemeriksa Keimigrasian Pemula (kelas jabatan 5): Rp3.134.250
- Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana (kelas jabatan 6): Rp3.510.400
- Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan/Mahir (kelas jabatan 7): Rp3.915.950
- Kinerja Pemeriksa Keimigrasian Penyelia (kelas jabatan 8): Rp4.595.150
Baca Juga: Muncul kasus corona baru, Vietnam evakuasi 80.000 orang dari pusat pariwisata Danang
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Nilai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS Pemeriksa Keimigrasian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2017.
Ada tiga level tunjangan jabatan, yakni:
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana: Rp360.000
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Penyelia: Rp780.000
Nilai tunjangan uang makan yang diterima PNS sebesar Rp 35.000 per hari bagi golongan II (Rp 700.000 untuk 20 hari kerja). Sehingga, gaji petugas imigrasi lulusan SMA per bulan minimal bisa di angka Rp 5.156.450 hingga Rp 6.592.600.
Nilai tersebut belum ditambahkan dengan tunjangan lainnya yang bisa didapatkan PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi buku dari Bill Gates, pengembangan diri dan wawasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News